SEMARANG, NARAKITA – Baru-baru ini, banyak nasabah bank dibuat terkejut dan panik karena rekening mereka tiba-tiba tidak bisa digunakan. Setelah ditelusuri, ternyata ini adalah dampak dari kebijakan terbaru yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah, melalui lembaga ini, mulai membekukan sementara rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan — yang biasa disebut rekening “dormant”.
Langkah ini memicu polemik di masyarakat. Sebagian orang menyimpan uang mereka di rekening sebagai tabungan jangka panjang, bukan untuk transaksi harian. Akibatnya, banyak yang merasa dirugikan karena tidak mengetahui bahwa rekening mereka bisa dibekukan begitu saja.
Namun, kamu tidak perlu cemas jika mengalami hal ini. Ada cara untuk mengembalikan rekeningmu agar aktif seperti sediakala.
Mengapa Rekening Bisa Dibekukan?
Menurut PPATK, pembekuan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan. Rekening yang terlalu lama tidak aktif berisiko disalahgunakan, misalnya untuk tindak pencucian uang, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya. Karena itu, pemilik rekening diminta melakukan verifikasi ulang.
Masing-masing bank memiliki definisi dan batas waktu yang berbeda soal “dormant”, namun umumnya jika tidak ada transaksi selama 3–12 bulan, rekening bisa dianggap tidak aktif.
Tanda-Tanda Rekeningmu Diblokir Sementara
Jika kamu mengalami hal-hal berikut, besar kemungkinan rekeningmu telah dibekukan sementara:
Tidak bisa transfer atau tarik tunai via mobile/internet banking
Kartu debit tidak bisa digunakan untuk belanja
Namun tetap bisa menerima dana dari pihak lain
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Kamu bisa memulihkan rekening dengan dua cara, yaitu langsung ke bank atau melalui jalur online.
1. Reaktivasi Melalui Bank
Langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
Siapkan dokumen penting: KTP dan buku tabungan.
Kunjungi Customer Service bank tempat kamu membuka rekening.
Sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali rekening yang dinonaktifkan PPATK.
Kamu akan diminta mengisi formulir permohonan reaktivasi.
Lakukan setoran minimum (biasanya Rp50.000–Rp100.000 tergantung bank).
Tunggu proses verifikasi dari PPATK dan bank terkait.
2. Reaktivasi Secara Online
Kamu juga bisa mulai prosesnya dari rumah:
Buka formulir online PPATK di: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299
Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
Setelah itu, tetap harus datang ke bank dengan membawa KTP dan buku tabungan.
Ikuti prosedur lanjutan seperti verifikasi data dan penyetoran dana.
Tunggu proses review PPATK, biasanya memakan waktu 5–15 hari kerja.
Tips Agar Rekening Tak Kena Blokir Lagi
Agar rekening kamu tetap aman dari kebijakan ini, cukup lakukan transaksi kecil secara berkala. Misalnya, bisa dengan:
Transfer uang meski nominal kecil
Melakukan pembelian dengan debit card
Menerima atau mengirim dana sesekali
Kebijakan pembekuan rekening dormant ini memang bertujuan baik — untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan. Namun, penting bagi pemerintah dan perbankan untuk terus memberikan edukasi yang jelas agar nasabah tidak panik atau merasa dirugikan.
Jika kamu mendapati rekeningmu dibekukan, jangan langsung panik. Ikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas agar rekeningmu bisa kembali aktif dan digunakan seperti biasa.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk selalu cek aktivitas rekeningmu secara rutin! (*)


