Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Purbalingga memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa, Zaini Makarim, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini dinilai lalai hingga membuka celah terjadinya penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 6:35 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
DIPELUK KELUARGA: Eks Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk keluarganya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Rugikan Negara

Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)

You Might Also Like

Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Apa Nama Ormas Keagamaan yang Catut Menag untuk Berburu Cuan?

Ormas GPK di Magelang Garang Tendang Pintu Mobil, Tantang Anggota TNI

Tembok Ratapan Solo Viral, Aslinya Ada di Yerusalem Begini Aktifitasnya

Respati Kenang Ki Anom Suroto, Jingle ‘Solo Berseri’ Siap Jadi Soundtrack Kota Surakarta

TAGGED:tipikor semarangzaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Next Article Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Delegasi Parlemen Palestina Tersanjung Ketemu Cucu Presiden Pertama RI Soekarno

Mei 14, 2025
Plesir

Borobudur Ajak Lima Daerah Berbagi Panggung Wisata

Juni 4, 2026
Tips

Lagi Ngetren Makanan Kukus, Sehat Beneran atau Cuma FOMO?

Januari 12, 2026
Bupati Klaten Mas Hamenang saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Klaten. Foto: dok/humas
Unik

Mas Hamenang Minta DMI Klaten Makmurkan Masjid dan Membina Umat

Juni 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?