Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Purbalingga memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa, Zaini Makarim, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini dinilai lalai hingga membuka celah terjadinya penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 6:35 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
DIPELUK KELUARGA: Eks Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk keluarganya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Rugikan Negara

Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)

You Might Also Like

Kecelakaan Maut di Cilacap, Empat Nyawa Melayang

Main Pagi Kena Matahari, Mata Anak Bisa Lebih Aman dari Minus

Mau Tahu, Tanda-Tanda Jiwa Pemimpin Mulai Kelihatan

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Pendapat Mazhab

Perpanjang SIM Dubai Lebih Cepat Dari Masak Mie Instan

TAGGED:tipikor semarangzaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Next Article Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Unik

Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

Juli 7, 2025
Anggota ormas GPK (kiri) tampak emosi kepada anggota TNI pengemudi mobil OZ. (tangkapan layar dari media sosial)
Unik

Ormas GPK di Magelang Garang Tendang Pintu Mobil, Tantang Anggota TNI

Juni 2, 2025
Foto dokumentasi pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Unik

Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Agustus 25, 2025
Unik

Minum Teh Bikin Rahim Kering, Mitos atau Fakta?

Juni 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?