Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Purbalingga memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa, Zaini Makarim, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini dinilai lalai hingga membuka celah terjadinya penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 6:35 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
DIPELUK KELUARGA: Eks Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk keluarganya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Rugikan Negara

Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)

You Might Also Like

Benteng Pendem Ambarawa: Kini Tak Lagi Sunyi

Modal Rp 26 Ribu, Tembus Thailand-Malaysia Naik Kereta

Apakah Aliran Dana Korupsi Bakal Diselidiki Sampai ke Bobby Nasution? Ini Kata KPK

Desa Kecil Rasa Surga, Hidden Gem Dunia Bikin Betah

Korban Ledakan Amunisi di Garut Bertambah: Total 13 Orang, 4 TNI 9 Sipil

TAGGED:tipikor semarangzaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Next Article Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram.
Unik

Jelang Puncak Haji, Suhu Makkah Tembus 46 Derajat

Mei 20, 2025

Gus Elham dan Badai Viral: Saat Dakwah Disorot Karena Gestur

November 12, 2025
Tips

Jeruk Nipis di Dapur Ternyata Bisa Jadi Teman Saat Nyeri Haid

Juli 5, 2026
Unik

2 Cara Rawat Kulit di Usia 40+ Biar Tetap Glowing dan Nggak Kusam

Agustus 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?