Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi

Ide gubernur dipilih pemerintah pusat atau presiden berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional.

baniabbasy
Last updated: Juli 26, 2025 5:38 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Cak Imin soal Gubernur dipilih atau ditunjuk Presiden berpotensi menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres, tidak transparan. Langkah ini dianggap berpotensi menutupi kasus hukum yang menjerat Presiden Jokowi dan Wapres Gibran. Foto: dok/ist
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan agar presiden dapat menunjuk langsung gubernur berpotensi menyalahi konstitusi. Menurutnya, dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas dinyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.

“Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi melalui rilis, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, Rifqi mengakui bahwa gagasan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung, masih memiliki landasan konstitusional. Hal ini karena dalam Pasal 18 Ayat (4) tidak secara spesifik menyebut mekanisme direct election, melainkan hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Ada dua pendekatan yang sah secara konstitusi. Pertama adalah direct democracy sebagaimana yang kita laksanakan saat ini melalui UU Nomor 10 Tahun 2016, dan kedua adalah indirect democracy yakni pemilihan melalui DPRD,” jelasnya.

Namun yang menjadi perhatian utama, lanjut Rifqi, adalah bagian dari pidato Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar gubernur tidak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Ide inilah yang berpotensi inkonstitusional,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Sebagai solusi untuk menengahi, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional, yakni presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, yang kemudian nama-nama calon gubernur tersebut dipilih melalui mekanisme paripurna DPRD. Jika hanya satu nama, maka DPRD akan melakukan proses persetujuan.

“DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga,” pungkasnya.

Terpisah, Sekjend Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku masih mendiskusikan usulan Cak Imin tersebut. Dikatakannya, semua pandangan dan pendapat yang berkembang, menjadi masukan dan bahan diskusi bagi internal partainya.

“Keputusan terbaik tentu sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat. Misalnya pada tahun 2014 lalu, Ketika lahir Perppu terkait pilkada langsung. Itu pun didasarkan pada preferensi Sebagian besar masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (26/7/2025).

Herman menekankan, partainya menyadari keputusan politik terbaik yang menyangkut masyarakat, rujukannya adalah aspirasi rakyat atau masyarakat itu sendiri.

Partai Demokrat juga meminta agar para politisi tidak gegabah melempar usulan terkait politik ke publik. Mengingat saat ini DPR sedang membahas UU Pilkada sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 yang memisahkan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Kalau ukurannya biaya pemilukada mahal karena money politik sih, dengan penunjukan oleh pemerintah pusat, pastinya terkurangi. Namun kita harus mempertimbangkan demokrasinya sesuai dengan Amanah konstitusi UUD 1945 atau tidak,” tukas Herman.(*)

You Might Also Like

Jarang Diketahui, Ini Ritual Unik Gus Dur Belajar Kitab dan Strategi di Ponpes Tambak Beras

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

Enam Gubernur di Pulau Jawa dan Potensinya Berebut Jabatan Presiden

Jateng dan Malaka Sepakat Perkuat Kerja Sama Antarwilayah

Menu Buka Puasa Terbaik, Kata UAH, Idealnya Bukan Gorengan

TAGGED:Gubernur dipilih presidenInkonstitusi Pemilihan GubernurKetua Komisi II DPR RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menpora membuka Munas BEM SI Kerakyatan di Sumatra Barat. BEM Unissula pun mundur dari keanggotaan BEM SI menyusul BEM Undip dan BEM UGM. Foto: dok/ist. BEM Unissula Susul BEM UGM-Undip Keluar Dari Kenggotaan BEM SI
Next Article Gambar ilustrasi Peta Provinsi Papua Barat Daya. Sebanyak 44 desa di Provinsi Papua Barat Daya belum teraliri listrik. Selain itu, puluhan lainnya belum masuk dalam jaringan telekomunikasi atau blank spot. Foto: wikipedia 44 Desa di Papua Barat Daya Belum Ada Listrik Dan Blank Spot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

Pemerintah Dorong Keraton Solo “Naik Level”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

PDIP Soroti Vonis Hasto, Desak Penuntasan Kasus Harun Masiku

Juli 28, 2025
Unik

Mbak Ita Hadirkan Ketua Dewan Masjid sebagai Saksi Meringankan

Juli 21, 2025
Plesir

Benteng Pendem Ambarawa: Kini Tak Lagi Sunyi

Januari 26, 2026
Unik

Doa-Doa Nabi SAW Saat Turun Hujan, Agar Jadi Berkah Bukan Musibah

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?