Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, tak menutup kemungkinan sopir Feeder Trans Jateng yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Bundaran Klipang jadi tersangka.

R. Izra
Last updated: Juli 11, 2025 3:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Apakah sopir Feeder Trans Semarang yang menabarak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan tersebut.

Yunaldi mengatakan, hingga Jumat (11/7/2025) siang, polisi belum menetapkan sopir bernama Wahyu S (26) sebagai tersangka.

Namun, dia membocorkan potensi kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Nanti kemungkinan naik ke penyidikan,” kata Yunaldi.

Apabila hasil gelar perkara meyimpulkan adanya bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dan dilakukan penahanan.

“Bila perlu, kami tahan dengan merujuk pada Pasal 310 ayat 4,” terangnya.

Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hukuman yang dikenakan sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan awal, Wahyu selaku sopir mengaku kurang konsentrasi serta hanya memperhatikan sisi kiri.

“Sepertinya dia kurang konsentrasi, kurang waspada. Dia memperhatikan sebelah saja,” kata Yunaldi.

Sebelumnya diberitakan, Feeder Trans Semarang yang dikendarai Wahyu menabrak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025) pagi.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, perempuan yang mengenakan kerudung dan tas jinjing itu tampak berjalan pelan sambil melihat kanan-kiri.

Korban terlihat melangkah dari arah barat ke timur dengan hati-hari sembari menyesuaikan lalu lalang kendaraan.

Saat sedang menoleh, tiba-tiba ibu-ibu tersebut diseruduk kendaraan Feeder berwarna merah-putih yang melintas dari arah utara.

Korban diketahui merupakan warga Tembalang bernama Sulasmi. Perempuan berusia 63 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian usai alami luka parah di sejumlah tubuhnya.  (bae)

You Might Also Like

Malam Susah Merem Kadang Bukan Cuma Karena Pikiran Berat, Ini Masalah dan Solusi Ulama

Deklarasi Bupati Aceh Singkil: Pertahankan 4 Pulau yang Direbut Sumut sampai Titik Darah Penghabisan

Pecinan Naik Kelas, Kini Jadi Desa Wisata

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

Membongkar Alur ‘Cuci Uang’ Judol Rp73 Miliar untuk Bangun Hotel Aruss Semarang

TAGGED:kecelakaan bundaran klipangnasib sopi feeder trans semarangsopir feeder semarang tersangkasopir feeder trans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lulusan SMP yang baru diterima di SMA mengikuti orientasi awal sekolah. (humas pemprov) 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Next Article Kemeriahan Ruwat Bumi Desa Tanjunganom, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang digelar di lapangan desa, Kamis (1072025). Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Bukan Soal Bentuk Badan, Obesitas Simpan Risiko Serius

Juni 25, 2026
Unik

Arus Balik Lebaran 2026: Rest Area Penuh, Tol Ikut Sesak

Maret 23, 2026
Unik

Geger Robot Polisi Biaya Fantasis, Kapolri Buka Suara Soal Sumber Dananya

Juli 8, 2025
Rumah warga rusak tertabrak truk pasir di Purworejo. Truk sebelumnya menabrak rombongan takziah, hingga menelan 11 korban tewas, Rabu (7/5/2025).
Unik

Kecelakaan Maut Truk Pasir Tabrak Rombongan Takziah di Purworejo, 11 Orang Tewas di TKP

Mei 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?