Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, tak menutup kemungkinan sopir Feeder Trans Jateng yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Bundaran Klipang jadi tersangka.

R. Izra
Last updated: Juli 11, 2025 3:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Apakah sopir Feeder Trans Semarang yang menabarak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan tersebut.

Yunaldi mengatakan, hingga Jumat (11/7/2025) siang, polisi belum menetapkan sopir bernama Wahyu S (26) sebagai tersangka.

Namun, dia membocorkan potensi kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Nanti kemungkinan naik ke penyidikan,” kata Yunaldi.

Apabila hasil gelar perkara meyimpulkan adanya bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dan dilakukan penahanan.

“Bila perlu, kami tahan dengan merujuk pada Pasal 310 ayat 4,” terangnya.

Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hukuman yang dikenakan sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan awal, Wahyu selaku sopir mengaku kurang konsentrasi serta hanya memperhatikan sisi kiri.

“Sepertinya dia kurang konsentrasi, kurang waspada. Dia memperhatikan sebelah saja,” kata Yunaldi.

Sebelumnya diberitakan, Feeder Trans Semarang yang dikendarai Wahyu menabrak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025) pagi.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, perempuan yang mengenakan kerudung dan tas jinjing itu tampak berjalan pelan sambil melihat kanan-kiri.

Korban terlihat melangkah dari arah barat ke timur dengan hati-hari sembari menyesuaikan lalu lalang kendaraan.

Saat sedang menoleh, tiba-tiba ibu-ibu tersebut diseruduk kendaraan Feeder berwarna merah-putih yang melintas dari arah utara.

Korban diketahui merupakan warga Tembalang bernama Sulasmi. Perempuan berusia 63 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian usai alami luka parah di sejumlah tubuhnya.  (bae)

You Might Also Like

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Rampung 2027

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

Rujukan BPJS Dibikin Gesit, Biar Pasien Nggak Muter-muter dan Mati Duluan

Lagi Punya Utang, Sedekah Dulu atau Lunasi Dulu? Begini kata Islam

TAGGED:kecelakaan bundaran klipangnasib sopi feeder trans semarangsopir feeder semarang tersangkasopir feeder trans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lulusan SMP yang baru diterima di SMA mengikuti orientasi awal sekolah. (humas pemprov) 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Next Article Kemeriahan Ruwat Bumi Desa Tanjunganom, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang digelar di lapangan desa, Kamis (1072025). Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
Unik

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Mei 16, 2025
Viral

Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci

November 10, 2025
Unik

The Wonders of Science: Exploring the Frontiers

April 8, 2023
Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Februari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?