Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan TPPU oleh Polda Jatim.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:06 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dijuluki sebagai ‘Raja Media’ Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penetapan tersangka Dahlan Iskan atas laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.

Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos -grup media yang pernah dibesarkan Dahlan Iskan.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos.

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. (*)

You Might Also Like

Lolos SNBT 2025? Ini Panduan Wajib untuk Tahap Daftar Ulang di PTN Favorit

Uang Deras ke Jateng: Investasi 2025 Tembus Target

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dari Partai Gerindra, Selain Bupati Pati Ada Wali Kota Madiun

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

TAGGED:dahlan iskandahlan iskan jawa pos tersangkadahlan iskan tersangkadahlan iskan tersangka penggelapan jawa polsdahlan iskan tersangka tppuheadlineheadline4jawa postersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Next Article Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat mendiskusikan persoalan sumur minyak tua di Jateng bersama SKK Migas Jabanusa, Kamis (11/9/2025). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 5.300 sumur minyak tua siap dioptimalkan menjadi “ATM energi” sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Pemerintah dan SKK Migas mendorong pengelolaan sumur oleh BUMD, KUD, atau UMKM dengan teknologi tepat guna, demi meningkatkan PAD dan swasembada energi secara aman.. Foto: dok/humas
DaerahEkonomi

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

September 11, 2025
Daerah

Pemprov-Lanal Semarang Sepakat Jaga Perairan

Januari 8, 2026
Unik

Demo di Purwokerto Kebangetan Banget, Barang Milik Tukang Sol Sepatu Digasak!!

September 1, 2025
Info

Semarang Kebanjiran (Lagi), Pakar: Jangan Cuma Ribut di Hilir

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?