Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga

Penegakan hukum itu sangat penting, tetapi bukan berarti melupakan privasi dan tidak melindungi hak pribadi warga negara. Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi ini. Sebab hak pivate adalah hak konstitusional setiap warga negara

baniabbasy
Last updated: Juni 28, 2025 9:07 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Ketua PR RI Puan Maharani meminta penyadapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetap memperhatikan privasi dan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Meskipun apa yang dilakukan kejaksaan tersebut dalam rangka kepentingan pnyelidikan daan penyidikan.

Hal itu disampaikan Puan saat menyaksikan perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejagung untuk keperluan inforamasi intelijen dan penyadapan, dengan empat provider dalam negeri, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, Kamis (26/6/2025) di Jakarta.

“Penegakan hukum itu sangat penting, tetapi bukan berarti melupakan privasi dan tidak melindungi hak pribadi warga negara. Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi ini. Sebab hak pivate adalah hak konstitusional setiap warga negara,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Puan menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara. Kejaksaan juga diminta untuk menjaga dan terus meningkakan kepercayaan publik terhadap isntitusi hukum di negara yang menganut system demokrasi ini.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan menjamin dan memastikan bahwa pihaknya akan Kerjasama tersebut agar sesuai dengan prinsip demorasi dan tidak melanggar konstitusi. ” Kolaborasi antara negara dengan pelaku industri jangan dilihat dari sisi efktivitas teknis saja, tetapi juga berdasarkan prespektif akuntabilitas, transparansi, dan melindungi hak warga sipil. Dengan kemajuan teknologi sampai saat ini, harusnya menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” imbuh Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka berharap agar MoU antara Kejagung engan empat provider itu ada pengawasan ketat dari lembaga lainnya. Terutama terkait hak pelindungan prvasi setiap warga. Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi

Kejagung mengakui, focus nota kesepahaman atau MoU dengan empat provider, lebih pada pertukaran dan pemanfaatan data/informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyedian rekaman informasi telekomunikasi.

“Kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani. (*)

You Might Also Like

Prabowo Geram, Polisi yang Bikin Ojol Tewas Siap-Siap Ditindak Tegas

Akses Udara Dibuka Lagi, Karimunjawa Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan

SBY Sebut Negara Bisa Runtuh Jika Pemimpin Letakkan Diri di Atas Hukum, Sindir Siapa?

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

TAGGED:pasal penyadapan pasal karetPenyadapan hak warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal
Next Article Liverpool Bakar Uang Rp3,7 Triliun Demi Bangun Tim Anyar Jelang Musim Panas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan penyanyi cilik Farel Prayoga.
Unik

Masih Ingat Farel Prayoga? Dulu Kaya Raya, Duit Miliaran di Rekeningnya Kini Sisa Rp 56.000

Juli 19, 2025
Band yang bakal tampil di Jateng Fair 2025. (Instagram PRPP)
Unik

Tiket Masuk Gratis! Berikut Jadwal Konser Musik Lintas Genre di Jateng Fair 2025

Juni 29, 2025
Unik

Emoh Kecolongan, Saudi Tindak Keras Jemaah Ilegal, Lebih dari 200 Ribu Diusir

Juni 2, 2025
Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip), Wijayanto, menjelaskan seputar pasukan buzzer dalam acara workhsop di kampusnya, Jumat (22/8/2025). *bae
Unik

Industri Gelap Buzzer Politik: Bisnis Manipulasi Opini di Medsos

Agustus 22, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?