Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya

Panik saat STNK hilang? Begini cara mengurusnya. Biayanya cuma segini.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:01 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi STNK.
SHARE

KEHILANGAN Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin terdengar menakutkan bagi sebagian pemilik kendaraan. Namun, Anda tak perlu panik. STNK yang hilang tetap bisa diganti dengan dokumen baru melalui prosedur resmi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Meski prosesnya tidak bisa selesai dalam satu hari, pengurusannya cukup jelas dan dapat dilakukan siapa saja asal memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.

Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Salah satu yang utama adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kantor polisi terdekat sesuai domisili.

Selain SKTLK, Anda juga perlu membawa identitas pemilik kendaraan, baik berupa KTP asli maupun surat kuasa jika kendaraan belum dibalik nama. Jangan lupa siapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta lima lembar fotokopinya.

Bagi kendaraan yang masih dalam masa cicilan, fotokopi BPKB bisa diminta dari pihak leasing dan harus dilegalisasi oleh pihak berwenang. Jika Anda mewakili pemilik sah kendaraan, buatlah surat kuasa bermaterai Rp10.000. Bila tidak memungkinkan, Anda bisa membuat surat pernyataan langsung di Samsat.

Setelah semua berkas siap, berikut tahap-tahap yang perlu Anda lalui:

  1. Datang ke Kantor Samsat
    Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Jam layanan bervariasi, namun umumnya buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada hari kerja, kecuali Jumat yang tutup lebih awal.

  2. Lakukan Pemeriksaan Fisik
    Di Samsat, kendaraan akan diperiksa fisiknya untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pengecekan ini wajib difotokopi sebagai syarat selanjutnya.

  3. Cek Status Blokir
    Anda juga harus mengecek apakah kendaraan sudah diblokir atau belum. Biasanya kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir dan perlu dilunasi terlebih dahulu.

  4. Ajukan Permohonan ke Loket BBNKB II
    Setelah tahap pemeriksaan selesai, lanjutkan ke loket Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk mengajukan STNK baru.

  5. Bayar Biaya Pengurusan
    Anda akan dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku. Pastikan semua tunggakan pajak diselesaikan agar proses berjalan lancar.

  6. Ambil STNK Baru
    Setelah menyelesaikan seluruh proses dan pembayaran, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Periksa kembali data pada dokumen agar tidak ada kesalahan penulisan.

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK baru ditetapkan sebesar:

  • Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga

  • Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Bagaimana Jika BPKB Tidak Ada?

Jika Anda belum memegang BPKB karena masih dalam masa kredit, atau BPKB hilang, Anda masih bisa mengurus STNK dengan melampirkan dokumen alternatif seperti:

  • KTP sesuai nama pada STNK

  • Surat kontrak dari leasing

  • Fotokopi BPKB yang dilegalisir

  • Surat keterangan pengajuan BPKB baru jika hilang

  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen tersedia lengkap dan tidak ada kendala, pengurusan STNK yang hilang bisa selesai dalam waktu satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan data atau dokumen penting seperti KTP atau BPKB, waktu penyelesaiannya bisa memakan 1-2 hari atau lebih.

Pastikan untuk selalu menyimpan salinan STNK dan BPKB sebagai cadangan, guna mempermudah proses jika kejadian serupa terjadi di kemudian hari. (*)

You Might Also Like

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Kubu Akhirnya Satu Suara

Peradi SAI Semarang Sorot Potensi Kericuhan Aksi May Day, Singgung Risiko Salah Tangkap

Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan

Sneakers Palsu Jadi Tren, Gaya Instan atau Ancaman Industri?

780 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Media Online Jadi Sorotan

TAGGED:cara urus STNK HilangstnkSTNK hilang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Anak-anak panti asuhan Griya Bahtera kasih milik yayasan Nasrani menyambut gembira pemberian daging kurban dari Masjid At-Taqwa Ngaliyan. Paket kurban diterima langsung Ibu Ipung sebagai pengasuhnya. Berbagi Kasih, Daging Kurban Muhammadiyah Semarang Sentuh Hati Non-Muslim
Next Article Jokowi mulai bawa nama Presiden Prabowo dalam pusaran usulan pemakzulan Wapres Gibran Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Benarkah Kantor Bikin Wajah Cepat Tua?

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

Batik Tak Harus Kuno, Asal Tekniknya Tetap Batik

Jateng Punya Target 1.000 Desa Wisata Baru

Dispora Dorong Cabor Mandiri, Tak Semua Kejuaraan Bisa Dibiayai APBD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Unik

Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025

Desember 17, 2025
Tips

Asamnya Nampol Banget, Jeruk Nipis Diam-Diam Bikin Lambung Kewalahan

Mei 8, 2026
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Dok Kemenag)
Unik

Perayaan Iduladha Pemerintah dan Muhammadiyah Berbarengan, Menag: Alhamdulillah

Mei 28, 2025
Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral kesiapan pengamanan Idul Fitri 1447 H di Polresta Surakarta, Senin (2/3/2026).
Unik

Solo Siap Sambut Lebaran! Respati: Keamanan sampai Tempat Singgah Pemudik Disiapkan

Maret 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?