Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

SD pendiri grup hotel ternama berjejaring, terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan bangunan bersejarah di Kawasan Kota Lama Semarang.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 1:24 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pendiri grup hotel ternama di Semarang berinisial SD terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan aset bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

SD yang dilaporkan lawan bisnisnya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Namun, Humas Polrestabes, Kompol Agung Setiyo Budi belum menjawab saat dikonfirmasi.

Sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret SD tersebut.

“SPDP sudah dikirim ke kami,” ujar Sarwanto saat dimintai keterangan, Kamis (5/6/2025).

Sarwanto hanya bisa memastikan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui secara detail apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikirim baru SPDP, berkasnya belum. Untuk detail silakan tanya penyidik,” katanya.

Informasi penetapan tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Osward Febby Lawalata.

“Terlapor, Bapak SD sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kata Osward, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang

Padahal, bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang itu adalah milik klien Osward, dibuktikan dengan adanya sertifikat HGB.

Dalam kasus itu, SD posisinya hanya penyewa sebagian tanah dan bangunan di Kota Lama itu sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa. Meskipun sudah dua kali disomasi, SD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Osward, dalam kedudukannya SD hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan.  (bai)

You Might Also Like

High-Tech Cameras for Photography Buffs

Tunjangan Sultan, Rakyat Kelimpungan: Saat Elit Politik Lupa Caranya Turun ke Bumi

Genetic Engineering: Ethics and Innovations

Ngulik Purwokerto, Sejuk, Unik, Ngapak, dan Bikin Betah

Dubai, Kota yang Tak Kenal Kata ‘Cukup’

TAGGED:pemalsuan suratpemilik hotel tersangka pemalsuan suratpendiri hotel ternamarebutan bangunan kota lama semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timnas Indonesia naik peringkat ke 117 setelah berhasil mengalahkan China dalam FIFA Matcday kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ke-3 Timnas Indonesia Putus Tren Buruk 38 Tahun
Next Article Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025). Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Juni 25, 2025
Unik

F-PKS Apresiasi 100 Hari Kinerja Wali Kota Semarang

Juni 4, 2025
Unik

Lolos SNBT 2025? Ini Panduan Wajib untuk Tahap Daftar Ulang di PTN Favorit

Mei 30, 2025
Unik

Pneumonia Menyerang Jemaah Haji Indonesia, Kemenkes Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Mei 24, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?