Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan

Petani tambak di kawasan Terboyo, Semarang, tuntut ganti rugi pabrik pencemar lingkungan yang buang limbah sembarangan.

R. Izra
Last updated: Mei 28, 2025 12:55 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ikan milik petambak Terboyo Kulon, Kota Semarang mati secara massal. (Foto tangkapan layar video warga)
Ikan milik petambak Terboyo Kulon, Kota Semarang mati secara massal. (Foto tangkapan layar video warga)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Sepuluh petambak di wilayah Kelurahan Terboyo Kulon, Kota Semarang, menuntut ganti rugi atas kematian massal ikannya beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut ganti rugi karena diduga kematian ikan disebabkan oleh pencemaran limbah dari pabrik Kawasan Industri Terboyo Semarang (KITS).

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Tengah selaku pendamping 10 penggarap tambak telah menghitung taksiran kerugian kematian ikan di 13 tambak.

“Kami mencatat kerugian materiel dari pihak tambak sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Ari saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Kerugian tersebut hanya dihitung berdasarkan modal bibit ikan dan biaya perawatan yang telah dikeluarkan.

“Kasian para petambak. Sekarang kami sedang mengupayakan untuk menuntut ganti rugi kepada pabrik pencemar limbah,” beber Ari.

Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus cepat karena menyangkut kehidupan petambak.

Ari selaku perwakilan KNTI Jateng menegaskan untuk mengadvokasi kasus pencemaran ini hingga tuntas. Ia tak ingin petambak hanya diberi tali asih sebagaimana isu yang berhembus selama ini.

“Permintaan petambak jelas, ganti rugi yang dituntut, bukan sekadar uang tali asih,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengakui pencemaran limbah pabrik menjadi salah satu penyebab kematian ikan di tambak wilayah Terboyo Kulon.

“Akumulasi polutan pada badan air di lokasi tambak dan sekitarnya yang bersumber dari limbah industri dan limbah domestik,” begitu kutipan hasil penelitian DLH mengenai penyebab ikan mati massal.

Selain itu, ada penyebab lain berupa perubahan pola aliran air di area tambak dan adanya banjir rob yang membuat cemaran semakin meluas. (bay)

You Might Also Like

The Future of AI: How Artificial Intelligence is Transforming Industries

Laesan Siap Mengguncang TMII: Seni Mistis dari Lasem Tampil di Panggung Nasional

Bikin Greget! Ada Drama Aplikasi Wajib di Ponsel Baru India

Ingin Tahu Keseruan Lomba Makan Kerupuk Tanpa Gigi di Panti Jompo Soekinto? Begini Kisahnya

Ridwan Kamil Buka Suara Nih! Penyebab Retaknya dengan Atalia Praratya

TAGGED:pabrik buang limbah sembaranganpabrik pencemar lingkunganpetambak semarang tuntut pabrikpetani tambak semarangtuntut pabrik pencemar lingkungan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Terdakwa Taufik Eko Nugroho (eks Kaprodi PPDS Anastesi Undip) dan Staf Admin PPDS Sri Maryani (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto Bay Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip
Next Article Terdakwa Taufik dan Sri Maryani (berbaju putih) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/5/2025). Mau Jadi Mahasiswa PPDS Anestesi Undip? Pahami Pasal-pasal Berikut

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dialek Semarangan Ternyata Cuma Hidup di Lima Kecamatan

Dialek Semarangan Sangat Egaliter, “Ndasmu” Pun Dianggap Wajar

TERSANGKA CENGENGESAN -- Dua tersangka kasus peredaran sabu-sabu (berkaus hitam) masih bisa senyum-senyum saat diserahkan penyidik polisi ke jaksa penuntut umum, Rabu (13/5/2026). (bae)

Gak Ada Takut-takutnya, Tersangka Kurir Sabu 5 Kg Malah Cengengesan di Kejaksaan

PEGIAT SOSIAL BUDAYA - Konten kreator sekaligus pegiat sosial-budaya, Udin Larahan, pemilik Angkringan West. (dul)

Dari Tongkrongan ke Dunia Digital, Dialek Semarang Kembali Dirindukan

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mbak Ita Hadirkan Ketua Dewan Masjid sebagai Saksi Meringankan

Juli 21, 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Unik

RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah RUU KUHAP

Juni 25, 2025
Unik

Suara Wanita Mendesah Menggema di GBK, Pihak Pengelola Akhirnya Angkat Bicara

Juli 15, 2025
Unik

Ngantuk Jadi Lomba, Seoul Bikin Kompetisi Tidur Siang

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?