Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 20, 2025 7:58 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
AKP Hariyadi, tersangka kasus penganiayaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat berada di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG — Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Dalam kasus ini, AKP Hariyadi bersama anak buahnya diduga menganiaya Darso. Saat itu, Darso ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.

Saat dijemput oleh tersangka, Darso dalam kondisi sehat. Namun karena mengalami penganiayaan, tak lama kemudian ia harus dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sarwanto.

Dalam pelimpahan tersebut, kata Sarwanto, penyidik turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit telepon genggam, satu unit mobil, dan pakaian yang digunakan saat kejadian penganiayaan.

Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengagendakan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Sarwanto. (Bhq)

You Might Also Like

Fakta Tersembunyi di Balik 17 Agustus 1945, dari Malaria Bung Karno hingga Naskah di Tempat Sampah

Kenapa 17 Agustus Harus Dirayain? Bukan Cuma Narsis Merah Putih

Bangkit Lebih Tenang, 7 Tanda Seseorang Pernah Gagal tapi Sekarang Hidupnya Lebih Damai

Korban Ledakan Amunisi Garut Bukan Pemulung, Mereka Dipekerjakan TNI

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

TAGGED:polisi aniaya wargapolisi aniaya warga mijenpolisi brutalpolisi penganiayapolisi penganiaya warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Misteri Kematian Warga Korea yang Tewas dalam Mobil di Purbalingga Masih Gelap
Next Article Pemprov Jateng Dorong Normalisasi Sungai Tuntang untuk Tangani Banjir Demak-Grobogan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi mobil SPPG tertemper kereta api. (grafis/wahyu).

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Unik

Prabowo Singgung Kocok Ulang Posisi Menteri, Ancaman Serius bagi yang Tak Patuh, Siapa Tersingkir?

Juni 30, 2025
Unik

STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya

Juni 8, 2025
Unik

Ubah Kebiasaan Pagi, Sukses Turun 70 Kg, Gak Pingin Ta?

September 8, 2025
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitulu kritik Kemenhub saat rapat kerja DPR dengan Kemenhub.
Unik

Adian Napitupulu Nilai Kemenhub Plin-Plan Soal Tarif Ojol

Juli 1, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?