Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Akhirnya..Polisi Jogja Penganiaya Warga Mijen Semarang Resmi Ditahan

Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 20, 2025 7:58 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
AKP Hariyadi, tersangka kasus penganiayaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat berada di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG — Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan terhadap Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Dalam kasus ini, AKP Hariyadi bersama anak buahnya diduga menganiaya Darso. Saat itu, Darso ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pidana di wilayah Yogyakarta.

Saat dijemput oleh tersangka, Darso dalam kondisi sehat. Namun karena mengalami penganiayaan, tak lama kemudian ia harus dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sarwanto.

Dalam pelimpahan tersebut, kata Sarwanto, penyidik turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 unit telepon genggam, satu unit mobil, dan pakaian yang digunakan saat kejadian penganiayaan.

Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengagendakan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Sarwanto. (Bhq)

You Might Also Like

Langit Wonosobo Siap Berpesta! Java Balloon Attraction 2025 Sambut Dua Abad Kabupaten dengan Warna dan Tradisi

Ciptakan Sekolah Bebas Narkoba, SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara Resmi Kolaborasi Bareng BNN Purbalingga

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Pemprov Jateng Perbanyak Pompa di Pantura Sayung, Efektif Tangani Rob?

Space Science: Unraveling the Secrets of the Cosmos

TAGGED:polisi aniaya wargapolisi aniaya warga mijenpolisi brutalpolisi penganiayapolisi penganiaya warga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Misteri Kematian Warga Korea yang Tewas dalam Mobil di Purbalingga Masih Gelap
Next Article Pemprov Jateng Dorong Normalisasi Sungai Tuntang untuk Tangani Banjir Demak-Grobogan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

Mei 29, 2025
Kepo

Jadi Stafsus Presiden, Harta Yovie Widianto Jadi Sorotan, Segini Hartanya

Juni 27, 2025
Kepo

Pertamax Green 95 Resmi Mengaspal di Jawa Tengah, Gaungkan BBM Ramah Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Juni 5, 2025
Kepo

Megawati Tegur Keras PDIP Jateng: Jangan Lagi Memalukan Saya!

Agustus 2, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?