Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD

DPR kompak menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ramai-ramai DPR menilai putusan tersebut menyalahi konstitusi.

baniabbasy
Last updated: Juli 15, 2025 4:37 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai putusan yang menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ditemui di Gedung DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa semua fraksi di DPR memiliki sikap sama Ketika dimintai tanggapannya soal Putusan MK 135/2024 tersebut. Mereka (semua fraksi) satu suara bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali bila mengacu pada konstitusi, terutama Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Potensi pelanggaran konstitusi, kata dia, tercermin dari tidak adanya garis lurus antara putusan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang sudah dilakukan MK, menurut undang-undang, itu sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 22E ayat (1),” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut

Lebih lanjut, Puan mengaku jika saat ini DPR masih mengkaji putusan MK hasil dari uji materiil yang diajukan Yayasan Perludem tersebut. “Jaid nanti pada saatnya, kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangan kami, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui,Kamis (26/6/2025), MK mengucapkan hasil putusan permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan atas perkara ini sudah terjadi pada Desember 2024, namun baru MK baru menggea siding pengucapan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam putusan itu, MK memisahkan pemilu dalam dua tahapan. Yaitu pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah. Yang kemudian disederhanakan menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD dan memilih pasangan presiden – wakil presiden. Sementara pemilu daerah atau pemilu lokal, adalah pemilu serentak guna memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, dan memilih pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota.

Untuk pemilu nasional akan dilaksanakan secara serentak pada 2029. Sementara pemilu daerah, secara serentak baru akan dijalankan pada 2031, atau minimal-maksimal dua hingga dua tahun setengah dari pelaksanaan pemilu nasional.

Dalam putusannya, MK juga merekomendasikan ke Lembaga negara pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur masa transisi atau peralihan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilukada serentak 27 November 2024.

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah dan DPR segera mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 14 Februari 2024. Yang mana masa jabatan mereka jika dihitung lima tahunan, akan berakhir pada Agustus 2029. Sementara kepala/wakil kepala daerah hasil pemilukada 2024, masa jabatan berakhir pada Februari 2030.(*)

You Might Also Like

Rencana Rehab Sekolah di Semarang Dibatalkan Demi Penuhi Ambisi Suami Mbak Ita

Daftar Korban Akibat Demonstrasi di Akhir Agustus 2025: 10 Orang Meninggal, Ribuan Luka dan Ditangkap

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?

Dari PBB 250% ke “Turunkan Bupati”: Drama Politik Pati yang Plot Twisnya Bikin Netizen Geleng-Geleng

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

TAGGED:ketua dpr ri puan maharanipuan maharaniPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae) Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .
Next Article Puan Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tidak Terburu-buru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politik

Soal Sahroni-Uya Kuya, Puan Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MKD

November 7, 2025
Unik

CJTEC, “Rumah” UMKM Jateng Menuju Pasar Dunia

Januari 31, 2026
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Unik

Mahfud MD Bongkar Akar Masalah: Dari Kebijakan Setengah Hati sampai Arogansi Elit

Agustus 31, 2025
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Unik

Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

Juli 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Puan Singgung Putusan MK 135 Menyalahi UUD
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?