Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang

SD pendiri grup hotel ternama berjejaring, terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan bangunan bersejarah di Kawasan Kota Lama Semarang.

R. Izra
Last updated: Juni 6, 2025 1:24 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
Ilustrasi surat palsu atau dokumen palsu.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pendiri grup hotel ternama di Semarang berinisial SD terjerat kasus pemalsuan surat buntut rebutan aset bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang.

SD yang dilaporkan lawan bisnisnya, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Namun, Humas Polrestabes, Kompol Agung Setiyo Budi belum menjawab saat dikonfirmasi.

Sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret SD tersebut.

“SPDP sudah dikirim ke kami,” ujar Sarwanto saat dimintai keterangan, Kamis (5/6/2025).

Sarwanto hanya bisa memastikan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui secara detail apakah terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikirim baru SPDP, berkasnya belum. Untuk detail silakan tanya penyidik,” katanya.

Informasi penetapan tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Osward Febby Lawalata.

“Terlapor, Bapak SD sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kata Osward, SD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang

Padahal, bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang itu adalah milik klien Osward, dibuktikan dengan adanya sertifikat HGB.

Dalam kasus itu, SD posisinya hanya penyewa sebagian tanah dan bangunan di Kota Lama itu sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa. Meskipun sudah dua kali disomasi, SD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Osward, dalam kedudukannya SD hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan.  (bai)

You Might Also Like

Fisip Undip Gelar Pelatihan Packaging bagi Pelaku UMKM Rowosari

Dicueki dan Dipelototi Presiden, Bahlil Prabowo Pecah Kongsi?

Surah Al-Waqiah, Amalan Penguat Hati dan Rezeki

Jogokariyan Berduka, Ustaz Jazir Pulang Tinggalkan Jejak Peradaban

Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Hebohkan Publik, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas, Apa Isinya?

TAGGED:pemalsuan suratpemilik hotel tersangka pemalsuan suratpendiri hotel ternamarebutan bangunan kota lama semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Timnas Indonesia naik peringkat ke 117 setelah berhasil mengalahkan China dalam FIFA Matcday kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ke-3 Timnas Indonesia Putus Tren Buruk 38 Tahun
Next Article Panitia Kurban Yayasan Masjid Roudlotul Abididin Blanten, Kabupaten Semarang, bagikan 600-an kilogram daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025). Masjid Roudlotul Abiddin Blanten Kabupaten Semarang Bagikan 600 Kg Daging Kurban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ayu Puspa Layak Dinobatkan Pemilik Senyum Termanis tahun 2025

Mei 10, 2025
Unik

DCF 2025 Usung Semangat “Kembali ke Budaya”, Jazz Atas Awan Ditiadakan

Juli 18, 2025
Unik

Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi

Juni 19, 2025
Unik

Tech Thrills: Immerse in the Future with VR Innovations

Oktober 15, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pendiri Grup Hotel Ternama Terjerat Kasus Pemalsuan Surat, Rebutan Bangunan di Kota Lama Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?