Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang

Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 12:17 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SWMARANG – Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto membenarkan telah melimpahkan berkas perkara bullying PPDS Undip. “Sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Kejaksaan telah menyiapkan tim untuk membuktikan dakwaan di persidangan. Nantinya, kata Sarwanto, akan ada 7 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang.

Juri Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia telah menunjuk majelis hakim serta menjadwalkan persidangannya.

“Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perdana kasus itu dijadwalkan pada Senin (26/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah berupa berkas perkara dan tiga tersangka perundungan PPDS Undip.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

You Might Also Like

Tragedi Mancing di Semarang: 4 Nyawa Melayang, 1 Masih Hilang Diseret Ombak

Soto Sangka, Warung Tua yang Masih Ngangenin

Ahmad Luthfi Berkomitmen Kembangkan Ekonomi Kreatif di Jateng

Superflu Lagi ‘Ganas’ di New York, UGD Sampai Kewalahan

Ikut Sandera Intel saat Aksi May Day Ricuh di Semarang, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap

TAGGED:kasus bullying ppds undipppds anestesi undipsidang ppds anestesi undipsidang ppds undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang
Next Article Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram. Jelang Puncak Haji, Suhu Makkah Tembus 46 Derajat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

Siswa Sekolah Rakyat Tak Kuat Tinggal di Asrama, Pilih Mundur

172 PPDS Unair Tumbang Usai Santap Makanan Pradik

Ngeri, Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien

Tak Tanggung, Maling Gasak Rokok Sekaligus Etalasenya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Mudik Tenang Hati Adem, Ini Doa Pendek Biar Aman

Maret 17, 2026
Unik

Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal

Juni 27, 2025
Tips

Jadi Mualaf Itu Nggak Ribet, Yuk Kenali Syarat dan Prosesnya

September 12, 2025
Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
Unik

Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’

Mei 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?