Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Oleh: Nadi Santoso Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov. Jateng. Kebijakan penghapusan tunggakan PKB 2025 berlaku 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:40 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
SHARE

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. perlu diingat, kebijakan ini berlaku sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Sebagaimana disampaikan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, kebijakan ini menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi piutang  Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 mencapai hampir Rp 2,8 triliun.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Syarat penghapusan pokok pajak dan dendanya, pemilik harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025).

Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor

Masyarakat Jawa Tengah juga juga tidak lagi dikenakan biaya balik nama ketika membeli kendaraan bekas atau untuk kendaraan yang dimilikinya atas nama orang lain. Sebagaimana Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Tentu ini menjadi kabar baik juga bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya PNBP, silahkan kunjungi halaman ini :
Tarif PNBP Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

You Might Also Like

Monyet Suka Pamer Gigi, Ternyata Punya Makna dan Arti

Terapi Cuci Darah Makin Canggih, Kini Racun di Tubuh Bisa Lebih Optimal Dibersihkan

Saat Kreatinin Naik, Tujuh Menu Ini Mulai Dibatasi

Mandi di Sungai Way Semaka, Ibu Setengah Baya Diserang Buaya

Pengakuan Ridwan Kamil di Instagram Bikin Geger Ternyata 29 Tahun Lakukan Ini..

TAGGED:Gubernur Ahmad Lutfipemutihan pajak kendaraan jawa tengahprogram pemutihan pajak kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025). 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Next Article Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara yang didiskualifikasi MK- foto: dok humas Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memilih mundur dari jabatan komisaris BUMN menyusul putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri dan tentu saja wakilnya.
Unik

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Juli 19, 2025
Ilustrasi jenazah korban.
Viral

Sembilan Tewas Terinjak Saat Ibadah di Kuil Suci

November 1, 2025
Ilustrasi kapal perang TNI AL tembaki perahu nelayan lokal di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Unik

Tragedi Kapal Perang TNI AL Tembaki Nelayan Negara Sendiri di Sumsel, Apa yang Terjadi?

Juli 16, 2025
Gubernur Jateng AHmad Luthfi bersama Sekda Sumarno pose bareng NDX AKA dan penonton konser dalam rangka HUT ke-80 Jawa Tengah di Jepara, Selasa (19/8/2025)
Unik

NDX AKA Guncang Jepara, Gubernur Luthfi Balas Lagu dengan “Merdeka!”

Agustus 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?