BACAAJA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mendapat tambahan tenaga dari dua pejabat yang sebelumnya bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan ini bukan sekadar perpindahan personel, tetapi juga diharapkan membawa penguatan pengawasan agar program pemerintah tidak menjadi ladang praktik korupsi.
KPK menyebut kehadiran dua personel tersebut bisa membantu membangun sistem kerja BGN yang lebih transparan dan berintegritas. Apalagi, lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memiliki tanggung jawab besar dengan anggaran dan cakupan penerima manfaat yang luas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penugasan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan rekomendasi pencegahan korupsi yang telah disampaikan KPK benar-benar dijalankan.
“Penugasan personel insan KPK ke Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
KPK Sudah Petakan Celah Korupsi Program MBG
Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari kajian tersebut, KPK menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kini sedang ditindaklanjuti oleh BGN. Penempatan personel KPK diharapkan bisa memperkuat koordinasi kedua lembaga, terutama dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemetaan titik rawan atau sekadar memberikan peringatan. Harus ada pembenahan sistem yang nyata agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.
“Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan,” ujar Budi.
Menurut dia, penguatan tata kelola sejak awal menjadi faktor penting agar program strategis pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
KPK ingin memastikan anggaran dan pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Dua Pejabat KPK Dikembalikan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dua pegawai KPK dari unsur kejaksaan diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya adalah Mungki Hadipratikno yang sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), serta Haerudin yang menjabat Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Setyo menjelaskan, pengembalian tersebut berkaitan dengan masa penugasan keduanya yang sudah cukup lama di KPK. Mereka tercatat telah bekerja di lembaga antirasuah tersebut selama lebih dari 10 tahun.
“Ya itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dia menyebut perpindahan tersebut juga menjadi bagian dari penyegaran setelah keduanya cukup lama menjalankan tugas di KPK.
“Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain,” ujarnya.
Mungki Masih Tunggu Pelantikan di BGN
Sementara itu, Mungki Hadipratikno mengungkapkan bahwa dirinya belum resmi dilantik untuk menjalankan tugas di BGN. Saat ini, proses administrasi kepindahannya masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia memastikan sudah tidak lagi bertugas di KPK sejak 1 November 2026 dan telah kembali ke Kejaksaan Agung untuk menjalani penugasan berikutnya.
“Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung. Untuk di BGN saya masih menunggu jadwal pelantikan,” kata Mungki saat dihubungi wartawan, Selasa.
Penempatan dua mantan pejabat KPK tersebut di BGN diharapkan menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal. Terlebih, pelaksanaan MBG membutuhkan sistem pengelolaan yang rapi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan agar anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)

