BACAAJA, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus penyadapan. Tiga orang tersangka tersebut adalah LSP, ASN, EH.
Ramai disebutkan, bahwa LSP adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), EH diduga adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan ASN diduga merupakan Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan secara ilegal, tanpa adanya proses penegakan hukum, sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka. LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polri. (*)

