Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu

R. Izra
Last updated: November 3, 2026 10:31 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia.
MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG — Penegakan hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Mulai dari praktik politik uang, lemahnya koordinasi antarlembaga, hingga polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Sabtu (31/10/2026).

Mengusung tema “Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Electoral Justice di Indonesia”, seminar ini digelar secara hybrid di Gedung Prof. Satjipto Rahardjo FH Undip dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi KSHI FH Undip.

Acara dikemas dalam format talkshow yang mempertemukan akademisi, pengawas pemilu, dan pegiat kepemiluan. Diskusi dipandu Fajar Prima Julian, dosen Hukum Tata Negara FH Undip.

Perwakilan Bawaslu RI, Asep Mufti, menyebut politik uang atau money politics sebagai jenis tindak pidana pemilu yang paling banyak dilaporkan kepada Bawaslu.

“Laporan atas dugaan pelanggaran ini yang paling banyak masuk,” katanya.

Dewan Pembina Perludem, Dr. Titi Anggraini, menambahkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan praktik politik uang tertinggi, setelah Uganda dan Benin.

Menurut para narasumber, praktik tersebut sulit diberantas karena berkaitan dengan budaya masyarakat dan kondisi ekonomi pemilih. Karena itu, penindakan hukum perlu dibarengi pendidikan politik.

Diskusi juga menyoroti sanksi politik uang di sejumlah negara yang dinilai lebih berat, mulai dari pembatalan keterpilihan hingga larangan mencalonkan diri.

Koordinasi Sentra Gakkumdu Disorot

Persoalan berikutnya adalah koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Narasumber mengungkapkan bahwa hasil pembahasan perkara di Gakkumdu terkadang berbeda saat ditindaklanjuti masing-masing lembaga. Tidak semua perkara yang diteruskan Bawaslu diterima oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Sebagai solusi, muncul gagasan memperkuat peran Bawaslu melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penugasan penuh personel Kepolisian dan Kejaksaan di Bawaslu juga dinilai dapat membantu memperkuat koordinasi penanganan perkara.

Putusan MK dan Syarat Pencalonan

Seminar turut membahas putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Titi Anggraini menilai pembahasan putusan tersebut telah bergeser dari persoalan hukum pemilu menjadi persoalan politik.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga kajian hukum agar tetap berpijak pada kerangka konstitusional dan prinsip keadilan pemilu.

Para narasumber juga membandingkan syarat pencalonan di berbagai negara. Sejumlah negara maju tidak menetapkan pendidikan minimal bagi calon pemimpin, tetapi lebih menekankan batas usia, kompetensi, rekam jejak, dan proses penyaringan melalui partai politik.

Sementara itu, Guru Besar FH Undip, Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum., membahas persoalan pemakzulan. Menurutnya, syarat pencalonan yang tidak terpenuhi dapat menjadi alasan pemakzulan, tetapi prosesnya juga dipengaruhi dinamika politik dan kekuatan koalisi di DPR.

Fifiana juga menilai gagasan pembatasan jumlah partai dalam koalisi berpotensi bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Pelapor Kecurangan Perlu Dilindungi

Diskusi juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Rasa takut terhadap ancaman dan intimidasi menjadi salah satu penyebabnya.

Para narasumber membandingkan kebijakan sejumlah negara. Korea Selatan disebut memberikan insentif hingga 500 juta won atau sekitar Rp5,5 miliar kepada pelapor kecurangan pemilu. Taiwan juga memberikan imbalan sebesar 20 juta dolar Taiwan.

Sementara itu, di Brasil, praktik pembelian suara dapat berujung pada pembatalan kemenangan dan larangan mencalonkan diri selama delapan tahun. Di Inggris, pemilihan wali kota juga pernah dibatalkan akibat kasus suap.

Seminar kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa dan alumni berbagai perguruan tinggi mengangkat isu pemakzulan, pembenahan Sentra Gakkumdu, politik uang, hingga pembatasan koalisi partai.

Melalui kegiatan ini, KSHI FH Undip berharap diskusi dapat memperluas pemahaman mengenai electoral justice. Penegakan hukum pemilu diharapkan berjalan tegas, transparan, dan konsisten sehingga dapat menjadi landasan bagi perbaikan regulasi serta praktik kepemiluan di Indonesia. (*)

You Might Also Like

Kemenag Batasi Gawai di Sekolah dan Rumah

Guru Besar Unsoed Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya?

Sekolah Rakyat Segera Masuki Tahap Belajar, Seragam dan Laptop Siap Dibagikan

Samuel Wattimena: Stop Jalan Sendiri, Yuk Kolaborasi Biar Budaya Lokal Bisa Mendunia!

Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji

TAGGED:FH Undiphukum pemiluIjazah Gibrankshi fh undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist) Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili
Next Article Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi. Puskampol Pertanyakan Akurasi Data Intelijen, Polemik Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

GANTIKAN WISUDA: Orang tua almarhum Satrio Aji Sabarno, menggantikan anaknya yang harusnya mengikuti Wisuda ke-94 Untag, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kisah Haru Orang Tua Satrio, Bawa Foto Almarhum Naik ke Panggung Wisudawan Untag

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?

WISUDA UNTAG: Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengikuti prosesi Wisuda ke-94 Untag Semarang di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kadisbudpar Semarang hingga Bupati Jepara Jadi Wisudawan Untag Semarang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK setelah Dua Kali ‘Mangkir’

WISUDA UNTAG: Ratusan wisudawan Untag mengikuti prosesi Wisuda ke-94 di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

12 Mahasiswa Asing Ikuti Wisuda ke-94 Untag Semarang, Rektor Beri Apresiasi Khusus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Huruf Cemerlang Ario Bawa Guru Cantik Banjarnegara Jadi Juara Porsenijar Jateng

Oktober 4, 2025
Pendidikan

Mensos Tegas! Tiga Pelanggaran Ini Haram di Sekolah Rakyat

Oktober 11, 2026
Pendidikan

Mahasiswa Undip Ubah Jerami Jadi Pakan Kaya Gizi

Juli 30, 2025
Pendidikan

Undip Buka Magister Ilmu Pangan, Bidik Inovasi yang Berdampak bagi UMKM

Oktober 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?