Tak sekadar menjalankan instruksi pusat, pemerintah daerah juga didorong lebih kreatif agar pelaksanaan MBG berjalan maksimal. Kinerja kepala daerah dalam mendukung program unggulan pemerintah ini bakal menjadi salah satu indikator penilaian untuk menentukan siapa yang layak mendapat penghargaan.
Tito mengatakan, pemberian insentif tersebut dibagi dalam tiga gelombang dan mencakup enam wilayah. Skema serupa juga direncanakan berlanjut pada 2027, dengan penilaian yang turut mempertimbangkan kreativitas kepala daerah dalam menyukseskan program makan bergizi bagi masyarakat.
“Kita juga saya juga sampaikan tadi bahwa tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan sebanyak 1 triliun, dalam tiga gelombang, enam region,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Hadiah Miliaran Menanti Daerah Terbaik
Tito menjelaskan, insentif fiskal tersebut bisa diberikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan membuat pemerintah daerah semakin aktif mengambil peran dalam menyukseskan MBG, bukan sekadar menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Besaran penghargaan juga sudah disiapkan berdasarkan peringkat. Daerah yang berhasil menduduki posisi pertama akan mendapat insentif Rp 3 miliar, disusul peringkat kedua sebesar Rp 2 miliar dan peringkat ketiga senilai Rp 1 miliar.
Menurut Tito, Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menyatakan komitmennya untuk menyiapkan anggaran bagi pemberian insentif tersebut. Dengan begitu, pemerintah memiliki skema penghargaan fiskal untuk daerah yang dinilai mampu memberikan dukungan terbaik terhadap program MBG.
“Nah tahun depan kita akan juga pertandingkan. Salah satunya adalah kepala daerah yang paling mendukung program MBG atau kreatif dan lain-lain menyukseskan program makanan bergizi gratis ini, tentu akan diberikan penghargaan,” kata Tito.
Insentif ini menjadi salah satu cara Kemendagri mendorong kepala daerah agar lebih serius mengawal pelaksanaan MBG. Pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan langkah konkret sesuai kebutuhan wilayah masing-masing, sehingga program tersebut bisa berjalan lebih efektif.
Satgas MBG Wajib Dibentuk dalam Sepekan
Selain menyiapkan hadiah bagi daerah berprestasi, Tito juga menyoroti pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat daerah. Satgas ini diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Tito mengungkapkan, hingga Rabu, 28 Oktober 2026, Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Namun, pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas tersebut diminta segera menuntaskan kewajibannya.
Kemendagri memberikan tenggat waktu satu minggu kepada daerah yang belum memiliki Satgas MBG. Batas waktu itu dimaksudkan agar pembentukan satgas tidak berlarut-larut dan seluruh daerah bisa segera menjalankan fungsi koordinasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Tito juga memastikan jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mengecek kepatuhan pemerintah daerah terhadap instruksi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap daerah benar-benar menindaklanjuti kebijakan yang telah disampaikan.
Bagi daerah yang mengabaikan tenggat waktu, Kemendagri menyiapkan surat teguran. Tito bahkan menyatakan akan mengumumkan daerah yang belum memenuhi instruksi tersebut kepada publik.
“Saya memberikan waktu satu minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk,” ujar Tito.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika masih ada daerah yang belum membentuk Satgas MBG setelah batas waktu berakhir. Langkah teguran diharapkan membuat pemerintah daerah lebih disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan skema insentif dan kewajiban membentuk satgas, Kemendagri mendorong dua hal sekaligus: memberikan penghargaan kepada daerah yang berprestasi serta memastikan seluruh daerah ikut bergerak menyukseskan MBG. Kinerja pemerintah daerah pun menjadi bagian penting dalam upaya memastikan program makan bergizi gratis berjalan sesuai target. (*)

