BACAAJA, SUKOHARJO – Pembakar warung mi babi di Sukoharjo ditangkap polisi. Pelaku merupakan eks-narapidana tindak terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Penangkapan mantan napi terorisme pada Senin (19/10/2026) malam sekitar pukul 20.00–21.30 WIB itu berlangsung tegang. Pelaku melakukan perlawanan hingga mengakibatkan dua orang polisi terluka. Walhasil, ia mendapat hadiah timah panas dari petugas.
Pria kelahiran Indramayu pada 1993 itu merupakan mantan narapidana terorisme dalam kasus Bom Thamrin. Pelaku berinisial S, yang juga dikenal dengan nama Samsul Bahri alias Polo alias Gondrong, tinggal di Sukoharjo setelah pindah dari Tangerang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Densus 88 Antiteror, Polda Jawa Tengah, dan Polres Sukoharjo. Lokasinya di Dukuh Tempel RT 01/RW 11, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Bacaaja: Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang
Bacaaja: Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan
Dua Polisi Terluka saat Penangkapan
Dua anggota polisi yang terluka dalam operasi tersebut adalah Briptu WP dan Briptu EK. Keduanya mendapat perawatan di RS Bhayangkara Solo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu anggota mengalami luka akibat pecahan kaca, sementara anggota lainnya mengalami luka di betis kanan akibat senjata tajam.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi mengatakan, rekam jejak terduga pelaku menjadi salah satu hal yang diperhatikan petugas dalam proses penangkapan.
“Hasil track record-nya mantan napi teroris, mencoba membacok atau menyerang petugas saat hendak ditangkap,” kata Roy kepada wartawan.
Karena terduga pelaku disebut terus melakukan perlawanan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Terduga pelaku turut dibawa ke RS Bhayangkara Solo untuk mendapatkan perawatan akibat luka tembak.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi dua parang, dua sangkur, satu busur beserta anak panah, satu double stick, satu tongkat hiking, satu tongkat berbahan stainless, serta satu sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa nomor polisi.
Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Kasus Pembakaran Terjadi pada September
Kasus pembakaran warung mi babi yang diduga melibatkan S sebelumnya terjadi pada Sabtu (12/9/2026) di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan pada Senin malam menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut. Polisi masih perlu mengungkap secara lengkap peran terduga pelaku, motif pembakaran, serta bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Status sebagai mantan narapidana terorisme menjadi latar belakang yang turut disorot dalam operasi ini. Namun, dugaan keterlibatan S dalam pembakaran warung tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)

