BACAAJA, SEMARANG – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kasus perceraian di Kota Semarang mencapai ribuan per tahun.
Pada 2025 tercatat ada 2.377 kasus perceraian. Tahun 2024 mencapai 2.239 kasus. Bahkan pada 2023 tembus 2.414 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani membenarkan tingginya perkara perceraian yang ditangani lembaganya.
Bacaaja: Suami atau Istri Selingkuh? Begini Cara Lapor Polisi
Bacaaja: Judol Bikin Dompet Kering, Rumah Tangga Retak
“Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.
Menurut Ahmad, perempuan atau para janda dan anak menjadi kelompok yang paling terdampak setelah perceraian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemkot menggandeng Pengadilan Agama Semarang untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Pengadilan Agama Semarang pada Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Semarang.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak.
Selain itu, ada integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah bercerai.
Agustina mengatakan, anak-anak yang orang tuanya bercerai perlu mendapat perhatian khusus. Menurutnya, mereka tidak seharusnya menanggung dampak perpisahan orang tua tanpa pendampingan yang memadai.
“Anak-anak perceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar politikus PDIP itu.
Ia menilai, data yang memadai dibutuhkan untuk mengenali anak-anak yang terdampak perceraian. Dengan begitu, pemerintah dapat memetakan kebutuhan mereka dan memberikan pendampingan sesuai kondisi masing-masing. (bae)

