BACAAJA, YOGYAKARTA – KPK kembali menanti kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kali ini, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Nusron absen dari pemeriksaan sebelumnya pada 7 Oktober 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap agenda yang sudah dijadwalkan ulang tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
Setyo menyampaikan harapan itu saat berada di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut dia, surat pemanggilan ulang sudah dikirim kepada Nusron sejak pekan lalu, tetapi hingga Rabu belum ada surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran dari pihak yang bersangkutan.
“Harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Setyo.
KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan
KPK berharap Nusron hadir sesuai jadwal karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Setyo juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dipanggil penyidik memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Menurut Setyo, kehadiran Nusron penting untuk mendukung kelancaran penanganan perkara. Terlebih, sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil, karena pemanggilan itu kan ada aturannya,” ujarnya.
Penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara tersebut. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan nantinya bisa menjadi bahan analisis untuk melihat apakah ada pihak lain yang turut memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan Nusron. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Absen karena Agenda Internal
Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, pihak KPK menerima pemberitahuan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan kementeriannya.
Budi Prasetyo menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Informasi tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR BPN,” kata Budi.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyidik berencana berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan pengganti. Langkah ini dilakukan karena keterangan Nusron dinilai masih diperlukan untuk mendukung pendalaman perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.
KPK pun mengimbau Nusron agar kooperatif ketika jadwal pemeriksaan kembali ditetapkan. Lembaga antirasuah itu berharap pemanggilan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bisa dipenuhi sehingga penyidikan dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Kasus ini turut menjadi sorotan setelah KPK menyita mobil milik orang kepercayaan Nusron yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara, sementara pemeriksaan Nusron dijadwalkan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Meski demikian, pemanggilan Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperoleh keterangan terkait penyidikan, bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron terlibat atau telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

