BACAAJA, BONDOWOSO – Iming-iming uang Rp1 juta berujung perkara hukum bagi seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. AS (24) diduga membuat video berisi tindakan pelecehan terhadap kitab suci Al Quran demi memenuhi tantangan di media sosial X, tetapi uang yang dijanjikan justru belum diterimanya.
Aksi warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, itu terungkap setelah rekaman videonya menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga berhasil mengamankan AS pada Senin, 12 Oktober 2026, dini hari.
Wakil Kepala Polres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, AS melakukan perbuatan tersebut setelah bergabung dengan sebuah grup di platform X. Di grup itu, dia mendapat tantangan untuk merekam aksi tidak senonoh terhadap Al Quran dengan imbalan uang tunai Rp1 juta.
Dijanjikan Rp1 Juta, Uang Tak Kunjung Cair
Menurut I Gede, AS merekam aksinya menggunakan telepon genggam miliknya, kemudian mengirimkan video tersebut sesuai permintaan pihak yang memberikan tantangan. Namun, sampai akhirnya ditangkap polisi, imbalan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak terpuji itu dilakukan untuk memenuhi challenge dengan iming-iming Rp1 juta,” kata I Gede dalam keterangan pers di Markas Polres Bondowoso.
Dia menegaskan, janji uang tersebut ternyata tidak terealisasi meski video sudah dibuat dan dikirimkan. Polisi pun masih mendalami keterangan AS untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik tantangan tersebut.
“Tapi sampai sekarang pemuda ini belum terima uangnya,” tegas I Gede.
Polisi Buru Pemberi Tantangan dan Penyebar Video
Penyidik kini menelusuri identitas orang tidak dikenal yang diduga menyuruh AS melakukan tindakan tersebut. Polisi juga berusaha mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman berdurasi sekitar satu menit hingga viral di berbagai grup WhatsApp.
“Kami tengah mendalami pengakuan pemuda tersebut perihal dugaan orang tak dikenal yang menyuruh melakukan perbuatan tak terpuji tersebut dan meminta untuk dikirim,” ujar I Gede.
AS ditangkap jajaran Polres Bondowoso pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan kurang dari empat jam setelah laporan resmi diterima kepolisian.
Dalam proses pengamanan di kawasan permukiman warga, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kitab suci Al Quran, satu telepon genggam milik AS, satu helai celana dalam perempuan, satu seprai putih, serta satu sarung guling ungu bermotif bunga.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan Pasal 243 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Video Viral Sempat Picu Kemarahan Warga
Beredarnya video tersebut sempat memancing reaksi keras masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Bondowoso. Pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, ratusan warga dan anggota ormas berkumpul di sekitar Polsek Tlogosari dan berupaya mendekati rumah AS.
Camat Tlogosari Rian Hidayat membenarkan adanya pergerakan massa yang sempat memanas. Petugas gabungan kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah situasi berkembang menjadi kericuhan.
“Massa sempat mendekati rumah pelaku. Namun, petugas kepolisian dengan sigap mengambil langkah antisipasi dengan melintasi jalur lain guna menghindari kerumunan warga,” ungkap Rian, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Rian, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari bentrokan sekaligus memastikan proses pengamanan berjalan lancar. Dia memastikan situasi di wilayah Tlogosari telah kembali aman dan kondusif sejak Senin pagi.
MUI Minta Kasus Diusut Tuntas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengamankan AS. Namun, MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ketua MUI Bondowoso Junaidi Mukti meminta penyidik mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di balik pembuatan dan penyebaran video.
“Saya meminta agar ini diusut tuntas,” ujar Junaidi.
Untuk mencegah munculnya gejolak lanjutan, MUI Bondowoso berencana mengumpulkan pimpinan ormas Islam se-Kabupaten Bondowoso. Pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan damai sekaligus mengajak masyarakat menahan diri.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri pemberi tantangan, penyebar video, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, masyarakat diminta tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan memberikan ruang kepada aparat untuk menuntaskan proses hukum. (*)

