BACAAJA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memasang sikap tegas terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang bermain dalam transaksi perkara. Jika terbukti memperjualbelikan proses hukum, sanksinya bukan sekadar teguran, melainkan pemecatan hingga proses pidana.
Peringatan keras ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan, termasuk insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menegaskan, pengadilan harus tetap menjadi tempat mencari keadilan, bukan ruang untuk transaksi di balik layar.
Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan, pimpinan lembaga peradilan itu tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi maupun permainan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
“Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan, dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Heru.
Menurutnya, MA berkomitmen membangun peradilan yang independen, bersih, dan berintegritas. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan pengadilan atau judicial corruption.
Artinya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperjualbelikan perkara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA juga memastikan tidak akan melindungi hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik atau terlibat tindak pidana korupsi.
Warga Bisa Laporkan Hakim yang Bermasalah
MA turut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat peradilan. Untuk laporan terkait kode etik hakim, masyarakat bisa menyampaikannya kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan MA yang menjalankan fungsi pengawasan internal atau Pengadilan Tinggi sebagai perpanjangan tangan MA di daerah.
Jika masyarakat memiliki bukti transaksi perkara yang diduga mengarah pada tindak pidana, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Heru menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari luar. Pimpinan pengadilan tingkat pertama juga diminta memperketat pengawasan terhadap hakim dan aparatur di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Sebab, integritas pengadilan menjadi salah satu kunci agar setiap orang memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Insiden Penyiraman Jubir PN Pati Jadi Sorotan
Pernyataan tegas MA itu disampaikan setelah insiden yang melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dengan Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani.
Peristiwa tersebut terjadi saat audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026). Suasana yang semula menjadi forum penyampaian aspirasi berubah tegang setelah Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap dengan nilai yang disebut mencapai Rp 1 miliar.
Dalam audiensi itu, Botok juga menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya. Ketegangan meningkat ketika Retno memilih meninggalkan ruangan.
Saat Retno berjalan keluar, Botok kemudian menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Insiden tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di lingkungan pengadilan dan melibatkan pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Peristiwa itu terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan terkait kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
Meski insiden penyiraman menjadi latar sorotan terhadap PN Pati, MA juga menekankan pentingnya menjaga integritas peradilan dan menyelesaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku. Tuduhan terkait pemerasan maupun suap tetap harus dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, MA ingin memastikan dua hal berjalan beriringan: aparat peradilan harus terlindungi saat menjalankan tugas secara sah, sementara setiap dugaan penyimpangan di dalam pengadilan wajib diperiksa secara objektif. Bagi hakim atau aparatur yang terbukti memperdagangkan perkara, MA menegaskan bahwa jabatan tidak akan menjadi tameng dari sanksi maupun proses pidana. (*)

