BACAAJA, SEMARANG – Puluhan ribu guru madrasah di Jawa Tengah masih menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi profesi. Di tengah pengabdian mereka mendidik siswa, sebagian guru bahkan harus bertahan dengan honor hanya Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah. Sebanyak 36.000 guru madrasah, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dilaporkan belum mengikuti sertifikasi untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kemenag Jateng kini meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar para guru di wilayahnya mendapat porsi yang memadai dalam kuota sertifikasi nasional. Harapannya, kesempatan memperoleh tunjangan profesi bisa lebih terbuka sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
36 Ribu Guru Masih Menunggu Giliran
Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI saat kunjungan ke Kota Semarang, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan sertifikasi guru madrasah di Jawa Tengah.
Menurut Saiful, jumlah guru madrasah di provinsi ini mencapai sekitar 100.000 orang. Dengan jumlah tenaga pendidik sebesar itu, ia menilai dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar lebih banyak guru memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi.
“Iya, saya sampaikan ke Komisi VIII, kami meminta bantuan dukungan sertifikasi guru karena sebanyak 36 ribu guru belum mengikuti sertifikasi TPG,” kata Saiful, dikutip dari pemberitaan Tribun Jateng.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Jateng memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru. Sebab, bagi tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan profesi, honor bulanan masih menjadi salah satu sumber penghasilan utama.
Sertifikasi Bukan Cuma Urusan Tunjangan
Saiful menilai sertifikasi guru memiliki kaitan dengan kesejahteraan sekaligus kualitas pembelajaran. Ketika kebutuhan ekonomi tenaga pendidik lebih diperhatikan, mereka diharapkan bisa menjalankan tugas mengajar dengan lebih baik.
Menurutnya, sertifikasi juga dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian guru madrasah, baik di lembaga negeri maupun swasta. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Dampaknya tentu akan memengaruhi dalam hal terkait dengan pengajaran,” ujarnya.
Saiful menambahkan, perhatian terhadap kesejahteraan guru penting untuk menjaga motivasi mereka dalam mendidik siswa. Dengan dukungan yang memadai, peningkatan mutu pengajaran di madrasah diharapkan bisa berjalan seiring dengan upaya memperbaiki kondisi ekonomi tenaga pendidik.
Kuota Nasional 40 Ribu Jadi Harapan
Salah satu harapan Kemenag Jateng tertuju pada kuota sertifikasi guru tingkat nasional yang disebut mencapai 40.000 orang. Saiful meminta agar guru madrasah dari Jawa Tengah mendapat alokasi yang signifikan dari kuota tersebut.
“Kami sampaikan mohon bantuan ke Komisi VIII, agar kuota sertifikasi sebanyak 40 ribu, ada keberpihakan ke Jateng,” kata Saiful.
Permintaan itu menjadi penting karena jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi di Jawa Tengah mencapai puluhan ribu orang. Tanpa alokasi yang memadai, proses pemenuhan sertifikasi dikhawatirkan membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai jumlah guru madrasah Jateng yang akan memperoleh kuota tersebut maupun jadwal pelaksanaannya.
DPR Soroti Honor Guru yang Masih Minim
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid turut menyoroti persoalan kesejahteraan guru madrasah di Jawa Tengah. Menurutnya, kondisi guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun tetapi masih menerima honor rendah merupakan persoalan mendesak yang perlu segera ditangani.
Ia menyebut ada guru yang hanya menerima upah sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan. Besaran tersebut menjadi perhatian karena para guru tetap menjalankan tanggung jawab mendidik di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan.
“Ini kan kasihan dalam situasi dan kondisi seperti ini. Menurut kami krusial dan perlu diselesaikan dalam waktu cepat,” ujar Abdul Wachid.
Sorotan DPR tersebut menambah dorongan agar persoalan sertifikasi dan kesejahteraan guru madrasah mendapat penyelesaian yang lebih konkret. Namun, realisasi penambahan kesempatan sertifikasi masih bergantung pada keputusan alokasi kuota dan proses pelaksanaan oleh pihak terkait.
Kemenag Jateng berharap dukungan Komisi VIII DPR RI bisa membantu mempercepat upaya tersebut. Bagi puluhan ribu guru yang masih menunggu, sertifikasi bukan sekadar pengakuan profesional, melainkan juga peluang untuk memperbaiki kesejahteraan setelah bertahun-tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan. (*)

