Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Arif, Kepercayaan Nusron, Buka Suara soal Dugaan Dana Muktamar NU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Arif, Kepercayaan Nusron, Buka Suara soal Dugaan Dana Muktamar NU

Nugroho P.
Last updated: Oktober 8, 2026 5:25 pm
By Nugroho P.
6 Min Read
Share
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Arif Sugiyanto sosok orang dekat Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah dicecar soal dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kebutuhan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Namun, tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu belum memberikan jawaban yang memastikan isu tersebut.

Contents
KPK Masih Telusuri Aliran UangIsu Dana Muktamar Belum TerbuktiDelapan Orang Jadi Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026) malam, Arif hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. Ia menyebut persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Nanti insyaallah terjawab, Pak,” kata Arif saat ditanya mengenai dugaan uang untuk Muktamar NU.

Jawaban itu kemudian kembali dikejar wartawan. Saat ditanya apakah pernyataannya berarti membenarkan adanya uang yang memang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif langsung membantah.

“Belum, Pak,” ujarnya.

Arif juga ditanya mengenai dugaan uang tersebut disiapkan atas perintah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, ia lagi-lagi meminta agar persoalan itu tidak ditarik pada kesimpulan sebelum proses hukum KPK selesai.

“Masih proses ini, Pak,” kata Arif.

Ia kemudian menegaskan kembali bahwa penyidikan masih berjalan. “Masih penyidikan terus,” tandasnya.

Arif merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut Arif bersama Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

KPK Masih Telusuri Aliran Uang

Status sebagai orang kepercayaan Nusron tidak otomatis menunjukkan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut terlibat dalam perkara. KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kasus, termasuk kemungkinan meminta keterangan Nusron untuk mengurai konstruksi perkara.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, Arif Sugiyanto, Lampri, Rizal Pahlefi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.

KPK masih menelusuri dari mana uang tersebut berasal dan untuk apa saja dana itu digunakan. Termasuk, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Dugaan kaitan uang dalam perkara tersebut dengan Muktamar NU juga masih menjadi bagian dari pendalaman. KPK belum menyatakan bahwa uang yang disita dalam perkara ATR/BPN tersebut memang digunakan untuk membiayai Muktamar NU.

Isu Dana Muktamar Belum Terbukti

Pertanyaan mengenai dugaan dana Muktamar NU mencuat setelah muncul informasi mengenai kemungkinan penggunaan sebagian uang dalam perkara tersebut. Namun, sampai sekarang informasi itu belum menjadi kesimpulan resmi KPK.

Arif sendiri tidak memberikan konfirmasi ketika ditanya langsung mengenai dugaan tersebut. Ia justru meminta publik menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

KPK juga masih menggali asal-usul, waktu pengumpulan, peruntukan serta kemungkinan aliran uang dalam perkara tersebut. Proses itu diperlukan untuk memastikan apakah ada hubungan antara dana yang ditemukan penyidik dengan kegiatan atau pihak tertentu.

Selain perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam lingkungan ATR/BPN. Pendalaman tersebut membuat perkara tidak hanya berhenti pada dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di sejumlah lokasi. Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto.

KPK menyebut uang yang ditemukan dalam perkara tersebut terdiri atas rupiah dan beberapa mata uang asing. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Para tersangka dalam perkara ini memiliki peran berbeda-beda. KPK menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd dijerat dengan pasal terkait penerimaan suap atau gratifikasi.

Muhammad Fakhry juga masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan KPK. Seluruh tersangka telah ditahan setelah diamankan dalam rangkaian OTT pada September lalu.

KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik tidak hanya memburu bukti mengenai transaksi awal, tetapi juga menelusuri ke mana uang mengalir dan siapa saja yang mungkin menerima atau menikmati hasilnya.

Karena itu, pernyataan Arif soal “nanti insyaallah terjawab” belum bisa dianggap sebagai konfirmasi bahwa ada dana perkara yang benar-benar mengalir ke Muktamar NU. Sampai saat ini, hal tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang sedang didalami penyidik.

Proses penyidikan akan menjadi penentu apakah dugaan aliran uang tersebut memiliki bukti yang cukup atau tidak. KPK juga masih memiliki ruang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian perkara.

Arif sendiri memilih tidak membuka lebih jauh isi pemeriksaannya. Ia menyerahkan pengungkapan perkara kepada proses hukum yang kini masih berjalan.

Dengan begitu, isu dugaan dana untuk Muktamar NU masih menjadi salah satu bagian yang ditunggu kejelasannya. KPK masih bekerja untuk mengurai asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara dugaan suap ATR/BPN tersebut. (*)

You Might Also Like

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

TAGGED:korupsiKPKmuktamar nunusron
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Komisi II Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran
Next Article Giant Sea Wall Belum Berdiri, Mangrove Diminta Jadi Pasukan Pertama Jaga Pantura

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kasus Bullying di Pemalang Disorot, Pemprov: CCTV Jangan Cuma Jadi Pajangan

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng periode 2003–2013, Dr. Sos. Drs. KH. Muhammad Adnan, M.A., meninggal dunia pada Rabu (7/10/2026) malam di RS Samsoe Hidajat, Semarang. (Dok. Maarif NU Jawa Tengah)

Kiai Adnan, Mantan Ketua PWNU Jateng dan Sosok Akademisi Itu Telah Wafat

Tim PKM FK Unnes Kawal Kesehatan Ternak hingga Daging Kurban di Magelang

Usai Asian Games, Takraw Jateng Bidik Tiga Emas PON 2028

Giant Sea Wall Belum Berdiri, Mangrove Diminta Jadi Pasukan Pertama Jaga Pantura

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Tersangka korupsi Bank Jateng keluar kantor kejaksaan langsung pakai rompi tahanan. (bae)
Hukum

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Desember 9, 2025
Hukum

Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

September 30, 2026
JALANI PEMRIKSAAN: Bupati Sukoharjo, Etik Suryani didampingi petugas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, (12/7/2026). (Foto: Ist)
Hukum

Etik Minta Rp500 Juta, KPK Ungkap Skema Setoran Bupati Sukoharjo

Juli 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Arif, Kepercayaan Nusron, Buka Suara soal Dugaan Dana Muktamar NU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?