BACAAJA, CILACAP — 125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat, dipindahkan ke Nusakambangan, pada Rabu (7/10/2026).
125 napi tersebut dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) buntut video penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok yang viral.
Langkah ini menjadi tindak lanjut terhadap napi di dalam penjara yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Bacaaja: 263 Napi ‘High Risk’ Dipindah ke Nusakambangan
Bacaaja: Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo
Selain 125 napi dari Depok, total terdapat 313 narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dipindahkan ke Nusakambangan dari lima wilayah Kanwil Ditjenpas.
Lima wilayah tersebut yakni Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Total 3.474 Napi Sudah Dipindahkan
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemindahan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Mereka berasal dari lima Kanwil Ditjenpas, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur,” kata Mardi dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Mardi mengungkapkan, pemindahan narapidana ke Nusakambangan sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 2024.
Hingga saat ini, total 3.474 narapidana telah dipindahkan ke kawasan pemasyarakatan Nusakambangan.
“Pemindahan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana,” ujarnya.
Menurut Mardi, pemindahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan.
Nusakambangan memang memiliki fungsi khusus untuk menempatkan narapidana dengan tingkat risiko tertentu.
Karena itu, proses pemindahan tidak dilakukan sembarangan. Setiap narapidana harus melalui asesmen dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana dengan tingkat risiko tertentu. Oleh karena itu, proses pemindahan dilakukan melalui asesmen dan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Mardi.
Dengan pemindahan tersebut, Ditjenpas berharap pengamanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan bisa berjalan lebih optimal, sekaligus menjaga kondisi lapas dan rutan tetap aman serta tertib. (eka)

