BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai pembelaan Sudewo hanya berisi bantahan tanpa dasar hukum yang memadai.
Hal itu disampaikan JPU KPK Luhur Supriyohadi saat membacakan jawaban atas nota pembelaan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026).
Luhur mengatakan dalil yang disampaikan Sudewo dan tim kuasa hukumnya tidak didukung analisis yang kuat.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam
“Nota pembelaannya tidak didasarkan pada analisis yuridis yang komprehensif atas fakta-fakta persidangan, melainkan bersifat menyangkal tanpa didukung argumen hukum yang memadai,” kata Luhur.
Menurutnya, surat tuntutan terhadap Sudewo telah disusun berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut juga diperkuat sejumlah alat bukti yang sah menurut ketentuan undang-undang.
Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, surat, barang bukti elektronik, serta bukti visual yang dinilai autentik.
Karena itu, jaksa menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Sudewo telah didukung oleh fakta persidangan dan alat bukti yang ada.
JPU kemudian meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh materi pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya. (bae)

