BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono saling berseberangan dalam perkara dugaan pemerasan uang THR untuk Forkopimda.
Sepanjang persidangan, Bupati Syamsul kekeh membantah memerintahkan pengumpulan uang sembari menyatakan inisiatifnya justru dari Sekda Sadmoko.
Sedangkan Sadmoko sejak awal mengakui perbuatannya sambil menegaskan ia mengepul uang atas perintah bupati.
Perbedaan sikap keduanya turut mempengaruhi tuntutan KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026), Syamsul dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sadmoko dituntut 4 tahun penjara.
Bacaaja: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
Bacaaja: Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara
Usai sidang, tim Syamsul kembali menolak kesimpulan jaksa bahwa kliennya memerintahkan pengumpulan uang sebagaimana pengakuan Sekda Sadmoko.
“Bupati Pak Syamsul tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk memungut iuran itu,” kata penasihat hukum Syamsul, Gunadi Wibakso.
Sementara itu, penasihat hukum Sadmoko, Slamet Widodo, mengakui kliennya memiliki peran dalam perkara tersebut, tetapi menilai perannya tidak signifikan dan tidak aktif.
Dalam kesimpulannya, jaksa KPK menyebut Syamsul tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Sementara itu, Sadmoko mengakui perbuatannya dan menyesal, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Dalam perkara ini, Sadmoko telah ditetapkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang membongkar peran terdakwa utama. Karena itu, ia mendapat keringanan tuntutan. (bae)

