BACAAJA, BANTUL – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak disiplin dalam menjalankan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain tidak disiplin menjalan standar operasioanal prosedur (SOP), keempat SPPG yang ditutup itu dinilai tak memenuhi standar kemanan pangan.
Dari keempat SPPG yang ditutup secara permanen, salah satunya adalah SPPG Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam memperbaiki sistem keamanan pangan.
Bacaaja: Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Sulit Bicara
Bacaaja: Korban Keracunan MBG Batang dari Anak TK hingga Santri Ponpes, Faskes Kewalahan Tangani Korban
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan iktikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan,” kata Ketut, Kamis (24/9/2026).
Selain SPPG Patalan 2 Bantul, tiga SPPG lain yang juga dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara; SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah; serta SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua.
Total terdapat 10.112 penerima manfaat yang sebelumnya mendapat layanan dari empat SPPG tersebut.
BGN memastikan mereka tetap mendapatkan program MBG. Layanan akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang mencukupi.
Bukan keputusan tiba-tiba
Ketut menjelaskan, penghentian permanen bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sanksi tersebut diberikan setelah langkah perbaikan yang diminta sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Ada beberapa kondisi yang bisa membuat sebuah SPPG diberhentikan secara permanen.
Di antaranya mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, sudah terkena sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, atau tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut Ketut, keamanan pangan menjadi perhatian utama karena program MBG menyangkut langsung kebutuhan makanan anak-anak.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegasnya.
BGN juga memastikan penghentian empat SPPG tersebut tidak membuat penerima manfaat kehilangan hak memperoleh MBG.
Pengawasan di lapangan akan terus diperkuat agar dapur-dapur MBG memenuhi standar yang ditetapkan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Bagi BGN, program MBG bukan cuma soal memastikan makanan sampai ke penerima manfaat. Makanan yang diberikan juga harus aman dan layak dikonsumsi. (*)

