Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidang Polemik Pendidikan Gibran di MK, KPU Akui Tak Lakukan Verifikasi Dokumen Syarat Cawapres ke Diknas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Sidang Polemik Pendidikan Gibran di MK, KPU Akui Tak Lakukan Verifikasi Dokumen Syarat Cawapres ke Diknas

R. Izra
Last updated: September 24, 2026 11:17 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan (Diknas) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang disertakan sebagai persyaratan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

Pengakuan KPU disampaikan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Pengakuan itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Bacaaja: Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini
Bacaaja: Jokowi Seret Prabowo Turut Serta Dalam Pemakzulan Gibran

Awalnya, Saldi menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

“Apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab singkat, KPU tidak datang ke diknas.

“Tidak, tidak datang,” jawabnya.

Menurut Afifuddin, KPU saat itu berpegang pada surat keterangan yang telah diterima. KPU juga tidak menemukan laporan yang membuat mereka perlu melakukan verifikasi lebih lanjut.

Dibandingkan dengan Pilkada

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.

Saldi menilai KPU daerah justru melakukan pengecekan langsung ke berbagai instansi ketika memverifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian mengingatkan adanya arahan Afifuddin sebelumnya kepada KPU daerah agar memeriksa secara detail dokumen pendidikan calon kepala daerah.

Menurut Saldi, hal tersebut membuat proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran menjadi penting untuk dipertanyakan.

KPU Berpegang pada Surat Penyetaraan

KPU menjelaskan bahwa mereka menganggap persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi karena terdapat Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian terkait.

Dokumen tersebut menjadi dasar KPU untuk menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.

Sebelumnya, KPU juga menegaskan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

KPU juga merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Atas dasar aturan tersebut, KPU menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai cawapres.

Gugatan Masih Berjalan

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran muncul dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Mereka mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menilai syarat pendidikannya perlu dipersoalkan.

Salah satu permintaan dalam gugatan tersebut adalah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Kini, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah hakim MK mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait.

Dengan demikian, sidang tidak hanya membahas apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi aturan, tetapi juga bagaimana proses verifikasi dokumen tersebut dilakukan oleh KPU. (*)

You Might Also Like

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

Curang UTBK di Undip, Ada Peserta Bawa Alat Bantu Dengar

Ombudsman Jateng Ikut Turun Tangan Desak Bank Mandiri Transparan: Jangan Main Gelap-gelapan

Keinginan Ahli Waris Sriwedari Dirikan Sekber Mendapat Penolakan, Sengketa Bonrojo Memanas

BMKG Pastikan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Belum Jatuh di Jateng

TAGGED:dokumen pendidikangibran rakabuming rakagugatan syarat cawapresheadlinekpumahakamah konstitusiverifikasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 7 Kebiasaan Bikin Kamu Terlihat Berkelas
Next Article 6 Sayuran Murah yang Ramah Kolesterol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Warga Takut Kasus Geotermal Dieng Terulang di Gunung Ungaran

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah mendorong seluruh personel untuk mengenali kondisi tubuh melalui pelaksanaan Daily Health Checking. Pemeriksaan rutin kesehatan ini dilakukan bagi personel sebelum memulai aktivitas kerja.

PLN Icon Plus Dorong Penerapan Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

AKSI DI GUBERNURAN--Warga yang melakukan aksi jalan kaki dari Gedong Songo membaur dengan massa aksi Jateng Guyub di depan Gubernuran, Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)

Jalan Kaki dari Gedong Songo, Warga Suarakan Penolakan Geotermal di Gubernuran

Tujuh Kafilah Semarang Dapat Hadiah Umrah dari Wali Kota

Belajar Disiplin, Warga Binaan Lapas Purwodadi Jadi Petugas Upacara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Juli 23, 2026
Olahraga

Dana Seret, Venue Minim: PR Berat Jateng Buat Jaga Prestasi Olahraga

September 9, 2025
Info

Luthfi Tepati Janji, Beri Bantuan untuk Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

Januari 15, 2026
PENERIMAAN MABA - Rektor UPGRIS Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H. mengalungkan ID card sebagai simbol selamat datang dan mengikuti upacara penerimaan kepada mahasiswa baru, Selasa (22/9/2026). (ist)
Pendidikan

Bukan Cuma Gelar, Rektor UPGRIS Tekankan Makna di Balik Prestasi

September 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidang Polemik Pendidikan Gibran di MK, KPU Akui Tak Lakukan Verifikasi Dokumen Syarat Cawapres ke Diknas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?