BACAAJA, JAKARTA – Wacana masa jabatan kepala desa (kades) tanpa batas periode menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Profesor Trubus Rahardiansyah, menilai usulan tersebut tidak masuk akal dan berisiko mengganggu tata kelola pemerintahan desa.
Trubus menegaskan, jabatan kepala desa tetap perlu memiliki batas waktu yang jelas. Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga kekuasaannya tidak semestinya berlangsung tanpa batas.
“Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan,” kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).
Guru Besar Fakultas Hukum Trisakti itu berpandangan, masa jabatan kepala desa idealnya dikembalikan menjadi enam tahun seperti sebelum perubahan Undang-Undang Desa. Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan aturan itu, kepala desa bisa menjabat maksimal 16 tahun jika menyelesaikan dua periode.
Trubus mengingatkan, masa kekuasaan yang terlalu panjang bisa membawa dampak kurang baik bagi masyarakat. Apalagi, pengawasan terhadap pemerintah desa selama ini dinilai masih belum maksimal.
Menurutnya, camat yang memiliki peran dalam pengawasan desa juga menghadapi keterbatasan kapasitas. Situasi tersebut berpotensi membuat penggunaan dana desa tidak terkontrol dengan baik.
“Selama ini, sudah jujur saja di desa itu karena lemahnya pengawasan, karena toleransi dari pemerintah juga, aparat penegak hukum juga, sehingga penggunaan dana desa kan nyaris tidak,” ujarnya.
Kekuasaan Panjang Bisa Hambat Usaha Warga
Trubus menilai, kepala desa yang terlalu lama berkuasa berpotensi memunculkan berbagai persoalan. Salah satu yang dikhawatirkannya adalah munculnya pungutan liar (pungli) serta hambatan bagi warga yang ingin mengembangkan usaha.
Ia mencontohkan, masyarakat yang hendak membuka UMKM atau menjalankan kegiatan wirausaha bisa saja menghadapi kesulitan jika pemerintah desa tidak dikelola secara terbuka. Hal serupa juga berpotensi dialami investor yang ingin masuk dan mengembangkan industri di wilayah desa.
“Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan,” kata Trubus.
Kades AMJ Dorong Jabatan Tak Dibatasi
Usulan masa jabatan tanpa batas sebelumnya disampaikan para Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pemerintahan desa.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan mereka menginginkan masa jabatan kepala desa tidak dibatasi periode.
Menurut Saeffudin, usulan itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia juga menyinggung sejumlah aturan lama yang menurutnya pernah mengatur jabatan kepala desa tanpa pembatasan periode. Aspirasi tersebut menjadi salah satu alasan kelompok Kades AMJ mendorong perubahan kebijakan.
Selain persoalan periodisasi, Saeffudin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa. Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengevaluasi ketentuan mengenai penjabat kepala desa.
“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara,” tutur Saeffudin.
Di tengah dorongan Kades AMJ tersebut, kritik Trubus menegaskan pentingnya pembatasan kekuasaan di tingkat desa. Menurut dia, aturan masa jabatan harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta pengawasan pemerintahan yang sehat. (*)

