BACAAJA, SEMARANG – Kasus yang menyasar perempuan dan anak di Jawa Tengah masih jadi perhatian serius polisi. Sepanjang 2026, ratusan laporan terkait kekerasan, pencabulan, hingga perdagangan orang sudah masuk dan ditangani aparat.
Data Polda Jawa Tengah mencatat ada 722 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Jumlah ini jadi sinyal bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih butuh kerja bareng banyak pihak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 Laporan Polisi sampai saat ini, merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nunuk, Senin (7/9/2026).
Persetubuhan Anak Paling Banyak
Dari total laporan yang masuk, kasus persetubuhan terhadap anak menjadi perkara dengan jumlah paling tinggi. Tercatat ada 188 laporan atau sekitar 26 persen dari keseluruhan perkara.
Setelah itu, ada kasus perlindungan anak dan perzinaan yang masing-masing mencapai 156 laporan. Angka tersebut menunjukkan persoalan kekerasan dan pelanggaran terhadap anak masih cukup serius di berbagai wilayah Jateng.
Polisi juga menangani 114 kasus pencabulan, 65 kasus kekerasan seksual, 29 kasus pemerkosaan, 12 kasus perdagangan manusia, serta dua kasus kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
Menurut Nunuk, perkara-perkara tersebut ditangani oleh satuan kewilayahan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Polrestabes Semarang menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 60 laporan polisi. Berikutnya Polres Brebes dengan 44 laporan dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan.
KDRT di Semarang Ikut Disorot
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian terjadi di Kota Semarang. Seorang perempuan berinisial TU (39) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, SR (39).
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, TU mengalami luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo.
Kasus itu dilaporkan oleh anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.
Nunuk mengatakan, pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Bukan cuma soal proses hukum, kondisi korban juga perlu diperhatikan agar mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak.
Cilacap Bongkar Pencabulan dan TPPO
Kasus serupa juga ditemukan di Cilacap. Polisi membongkar dua perkara pencabulan terhadap anak serta satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam perkara TPPO tersebut, modus yang digunakan berkedok penipuan penyaluran tenaga kerja. Sebanyak 11 orang disebut menjadi korban dalam kasus tersebut.
Maraknya kasus perdagangan orang membuat masyarakat diminta lebih waspada, terutama saat mendapat tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengingatkan warga agar tidak asal percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” ujar Danang.
Ia juga meminta calon pekerja memastikan perusahaan yang memberangkatkan mereka benar-benar legal dan terdaftar. Langkah sederhana itu penting supaya masyarakat tidak malah terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Dengan jumlah laporan yang mencapai 722 perkara, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah jelas bukan perkara sepele. Penanganan hukum, pendampingan korban, serta edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)

