BACAAJA, SEMARANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah membenarkan kantornya jadi lokasi pemeriksaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) oleh penyidik KPK.
Namun, Kadonsos Jateng, Imam Maskur menegaskan, pemeriksaan para saksi kasus korupsi pada Senin (7/9/2026) itu, bukan untuk memeriksa pegawai Dinsos Jateng.
Penyidik KPK hanya meminjam tempat untuk memeriksa pendamping PKH yang membantu penyaluran bansos pada 2020–sebagai rangkaian pengusutan korupsi di tingkat pusat.
“Ya kami hanya memfasilitasi saja. Sebatas minjam tempat aja di kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Bacaaja: Jaksa KPK Kulik Biaya Nyaleg, Sudewo: Tanya ke Rumput yang Bergoyang
Bacaaja: Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: “Saya Pedangdut, Bukan Birokrat”
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos. KPK dan BPKP disebut sedang menghitung besaran kerugian negara.
Pendamping yang diperiksa berasal dari Kota Semarang dan koordinator wilayah (korwil) pendamping PKH tingkat Jawa Tengah. Mereka dimintai keterangan soal proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Dinsos Kota Semarang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka dalam kasus itu sudah ditetapkan KPK.
“Enggak, enggak ada, wong tersangkanya kan sudah ada,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan persoalan dalam pelaksanaan penyaluran bansos. Berdasarkan kontrak, bantuan seharusnya disalurkan hingga ke rumah penerima atau secara door to door. Namun, penyaluran oleh distributor atau vendor disebut hanya dilakukan sampai tingkat kelurahan.
KPK telah menetapkan tersangka yang berkaitan dengan penyaluran bansos melalui transporter.
Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR); Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022; dan Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics. (bae)

