BACAAJA, JAKARTA – Korporasi bisa jadi tersangka korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi atau perusahaan perhutanan dan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) jadi tersangka korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) disangka melakukan permainan ekspor bubur kertas dengan perusahaan terafiliasi sejak 2008 hingga 2025.
Permainan ekspor bubur kertas TPL diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Penetapan korporasi TPL sebagai tersangka korupsi tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.
Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dugaan manipulasi harga dan kode produk
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas yang dilakukan TPL sejak 2008 hingga 2025.
Menurut Kejagung, TPL diduga menjual produk pulp kepada perusahaan yang masih terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Sementara penjualan dalam negeri dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Masalahnya, transaksi ekspor tersebut diduga menggunakan skema under-invoicing. Kejagung menduga ada perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, hingga harga produk dalam dokumen ekspor.
Produk yang menurut penyidik seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan ini menjadi sorotan karena kategori produk berkaitan dengan karakteristik sekaligus nilai jualnya.
Kejagung sebelumnya menyebut kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut belum final. Kejagung masih menunggu hasil penghitungan resmi dari tim auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujar Saiful pada Agustus 2026.
Jadi, angka Rp2 triliun tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan dan belum menjadi angka kerugian negara final.
Ada pejabat yang bermain
Kejagung juga menduga praktik tersebut tidak berjalan sendirian. Penyidik menemukan dugaan kerja sama antara pihak TPL dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan serta penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditentukan.
Kejagung menduga ada uang yang diterima pihak terkait dari TPL. Akibatnya, pendapatan negara yang seharusnya masuk diduga menjadi lebih rendah.
Penyidikan kasus ini juga terus diperluas. Kejagung mengaku telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk satu orang yang disebut sebagai kuasa direktur PT TPL.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan.
Dengan ditetapkannya TPL sebagai tersangka korporasi, kasus ini kini semakin serius. Sebab yang sedang dibongkar bukan sekadar persoalan administrasi ekspor, melainkan dugaan rekayasa transaksi yang menurut penyidik berdampak pada penerimaan negara. (*)

