Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

Nugroho P.
Last updated: September 7, 2026 6:42 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar RUU Perampasan Aset segera tuntas terus bergulir. Di tengah sorotan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal tudingan parlemen terlalu lama merespons aturan yang sudah lama dinanti tersebut.

Contents
Tak Bisa Cuma Hitung dari 2008Ruang Lingkup Ikut Jadi PerdebatanIngatkan Integritas Aparat

Habiburokhman menilai hitungan waktunya tidak bisa sesederhana melihat kapan usulan pertama kali muncul. Menurut dia, RUU Perampasan Aset baru resmi masuk Prolegnas dan mulai dibahas DPR pada September 2025.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia sekaligus merespons anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan aturan tersebut.

Tak Bisa Cuma Hitung dari 2008

Habiburokhman mengatakan memang ada informasi bahwa PPATK sudah menyampaikan usulan terkait perampasan aset sejak 2008. Namun, menurut dia, fakta tersebut tidak otomatis berarti DPR baru bergerak setelah belasan tahun.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU baru berjalan setelah masuk dalam Prolegnas pada tahun lalu. Karena itu, menurutnya, perlu melihat proses legislasi secara utuh sebelum menyimpulkan DPR lambat merespons.

Habiburokhman bahkan membandingkannya dengan KUHP dan KUHAP yang menurutnya punya perjalanan jauh lebih panjang. Usulan KUHP, kata dia, sudah ada sejak 1963, sedangkan KUHAP telah didorong sejak awal era reformasi.

“Jadi enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,” ujar Habiburokhman.

Ruang Lingkup Ikut Jadi Perdebatan

Selain soal lamanya pembahasan, polemik lain muncul ketika DPR membicarakan cakupan tindak pidana yang bisa dikenai mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman menyebut ada 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup pembahasan. Ketika poin tersebut disampaikan, respons publik justru beragam dan memunculkan pro-kontra.

Menurut dia, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang dinilai mirip dengan tindak pidana korupsi, terutama karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Persoalan pemulihan aset atau asset recovery pun disebut menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar target pengesahan.

Ingatkan Integritas Aparat

Habiburokhman juga meminta penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak sekadar meniru praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Menurut dia, Indonesia punya kondisi penegakan hukum yang berbeda. Hal tersebut perlu diperhitungkan karena RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang cukup luas kepada aparat.

Ia menilai persoalan integritas aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan. Jangan sampai kewenangan besar justru membuka ruang penyalahgunaan.

“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” kata dia.

Bagi Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menemukan titik tengah. Di satu sisi, aturan ini dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset, tetapi di sisi lain kewenangan yang diberikan tetap harus punya pagar yang jelas. (*)

You Might Also Like

Kata Kapolri kepada Keluarga Ojol Tewas Dilindas Brimob: Bapak yang Sabar Ya

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

Hanura Desak Prabowo Kejar Dalang Karhutla

Pemakzulan Gibran Disuarakan, Pakar Hukum Buka Suara

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

TAGGED:Ketua Komisi III DPR HabiburokhmankorupsiRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MAGNET PENGUNJUNG - Booth PLN Icon Plus turut menjadi salah satu titik yang menarik perhatian pengunjung Ecofest 2026. Pengunjung dapat mengenal lebih dekat ICONNET, mulai dari paket promo internet rumah tanpa batas kuota, hingga berbagai layanan yang tersedia di PLN Mobile. Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital
Next Article Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi babi hutan alias celeng.

Cerita Celeng Masuk Mimbar Masjid di Blora: Ditembak Mati, Dagingnya Dibuat Pesta Warga

Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan

Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). (dul)

BPBD Jateng: Penggunaan Api di Gunung Perlu Dikendalikan untuk Cegah Karhutla

CUCU PENDIRI NU - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf adalah cucu dari pendiri NU KH Hasyim Asy'ari. Ayah Gus Ifran, KH Yusuf Hasyim, adalah putra bungsu KH Hasyim Asy'ari dan Ny Nafiqah.

Menhaj Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Akademisi: Ngono Ya Ngono, Neng Ojo Ngono, Gus . . .

PENGURAI MASSA: Tim pengurai massa dari kepolisian siaga di Simpang Lima Semarang untuk membubarkan paksa massa aksi, Kamis (22/10/2026) malam. (bae)

LBH: Tim Hukum dan Paramedis Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Semalam

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu saat klarifikasi terkait aksi viralnya di sosial media didampingi istri. Atas aksinya yang tidak menghargai rakyat dan negara, Wahyudin kini dipecat PDI-P dan disiapkan PAW. Foto; istimewa.
Nasional

PDI Perjuangan Pecat Wahyudin Moridu Yang Viral Ngaku Mau “Rampok Uang Negara”

September 21, 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Ist)
Nasional

“Jangan Sampai Kita Terpecah Belah!”, Puan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Agustus 30, 2025
Nasional

Polri: Tahun Baru Nggak Ada Kembang Api

Desember 26, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025). Foto: dok.
Nasional

Puan Maharani Ngobrol Bareng Tokoh Publik, Jawab Aspirasi Pasca Demo Besar-besaran!

September 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?