Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

Nugroho P.
Last updated: September 7, 2026 6:42 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar RUU Perampasan Aset segera tuntas terus bergulir. Di tengah sorotan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal tudingan parlemen terlalu lama merespons aturan yang sudah lama dinanti tersebut.

Contents
Tak Bisa Cuma Hitung dari 2008Ruang Lingkup Ikut Jadi PerdebatanIngatkan Integritas Aparat

Habiburokhman menilai hitungan waktunya tidak bisa sesederhana melihat kapan usulan pertama kali muncul. Menurut dia, RUU Perampasan Aset baru resmi masuk Prolegnas dan mulai dibahas DPR pada September 2025.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia sekaligus merespons anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan aturan tersebut.

Tak Bisa Cuma Hitung dari 2008

Habiburokhman mengatakan memang ada informasi bahwa PPATK sudah menyampaikan usulan terkait perampasan aset sejak 2008. Namun, menurut dia, fakta tersebut tidak otomatis berarti DPR baru bergerak setelah belasan tahun.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU baru berjalan setelah masuk dalam Prolegnas pada tahun lalu. Karena itu, menurutnya, perlu melihat proses legislasi secara utuh sebelum menyimpulkan DPR lambat merespons.

Habiburokhman bahkan membandingkannya dengan KUHP dan KUHAP yang menurutnya punya perjalanan jauh lebih panjang. Usulan KUHP, kata dia, sudah ada sejak 1963, sedangkan KUHAP telah didorong sejak awal era reformasi.

“Jadi enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,” ujar Habiburokhman.

Ruang Lingkup Ikut Jadi Perdebatan

Selain soal lamanya pembahasan, polemik lain muncul ketika DPR membicarakan cakupan tindak pidana yang bisa dikenai mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman menyebut ada 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup pembahasan. Ketika poin tersebut disampaikan, respons publik justru beragam dan memunculkan pro-kontra.

Menurut dia, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang dinilai mirip dengan tindak pidana korupsi, terutama karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Persoalan pemulihan aset atau asset recovery pun disebut menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar target pengesahan.

Ingatkan Integritas Aparat

Habiburokhman juga meminta penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak sekadar meniru praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Menurut dia, Indonesia punya kondisi penegakan hukum yang berbeda. Hal tersebut perlu diperhitungkan karena RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang cukup luas kepada aparat.

Ia menilai persoalan integritas aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan. Jangan sampai kewenangan besar justru membuka ruang penyalahgunaan.

“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” kata dia.

Bagi Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menemukan titik tengah. Di satu sisi, aturan ini dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset, tetapi di sisi lain kewenangan yang diberikan tetap harus punya pagar yang jelas. (*)

You Might Also Like

Polri: Tahun Baru Nggak Ada Kembang Api

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

KH Ma’ruf Amin Mundur Perlahan, Pilih Uzlah dari Panggung

Pemerintah Fokus Tambah Dokter Spesialis

Ngaku Micromanager, Prabowo Cerita Menteri Sampai Tumbang Kerja

TAGGED:Ketua Komisi III DPR HabiburokhmankorupsiRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol
Next Article Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol

SIDANG KORUPSI--Bupati Pati, Sudewo, memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026). (bae)

Jaksa KPK Kulik Biaya Nyaleg, Sudewo: Tanya ke Rumput yang Bergoyang

SIAP SAMBUT WISATAWAN - Petugas keamanan berdiri di pintu masuk wisata Taman lele semarang, Senin (7/9/2026). Taman Lele siap menyambut keramaian tamu MTQ Nasional yang digelar di Semarang. (dul)

Taman Lele Siap Sambut Keramaian Tamu MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Nasional

Eks Bos BMKG Pernah Kasih Peringatan ke Bobby Nasution Soal Bencana Banjir Dahsyat, Tapi…

Desember 6, 2025
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan
Nasional

Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

September 29, 2025
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nasional

Sekolah Libur, MBG Tetap Jalan dengan Skema Fleksibel Seperti Ini

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?