BACAAJA, JAKARTA – Setelah sempat bikin waswas ribuan pekerja, tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya dibayar. Uang sebesar Rp158 miliar tersebut diterima PT Pos pada Sabtu (29/8/2026).
Pembayaran ini memberi angin segar bagi sekitar 59 ribu orang yang terdiri dari karyawan aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia. Sebelumnya, kepastian pembayaran menjadi perhatian karena kondisi keuangan perusahaan ikut berimbas pada kekhawatiran soal hak pekerja.
Proses penyelesaian tagihan tersebut tak lepas dari pengawalan DPR RI. Persoalan ini sebelumnya dibawa pekerja PT Pos ke parlemen hingga akhirnya pembayaran didorong agar tidak berlarut-larut.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR yang ikut mengawal persoalan tersebut. Ia memastikan pembayaran dari Kemensos sudah masuk ke perusahaan.
“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).
Iskandar secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Apresiasi juga datang dari Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara. Menurut dia, penyelesaian tagihan tersebut memberikan kepastian terhadap hak pekerja sekaligus membantu menjaga keberlangsungan pekerjaan di PT Pos Indonesia.
“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujar Iwan.
Ia juga mengapresiasi dukungan pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara dalam proses penyelesaian pembayaran tersebut.
Masalah tagihan ini sebelumnya mencuat dalam dialog antara DPR dengan perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja. Pertemuan berlangsung di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan itu, para pekerja menyampaikan keresahan terkait kepastian hak mereka dan masa depan perusahaan. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tekanan keuangan yang sedang dihadapi PT Pos Indonesia.
DPR menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut banyak pekerja. Data yang disampaikan dalam dialog mencatat sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan PT Pos Indonesia.
Komisi VI DPR RI kemudian mendorong agar pembayaran tagihan PT Pos kepada Kemensos segera direalisasikan. Nilainya mencapai Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dana tersebut merupakan pembayaran atas kewajiban, bukan dana talangan. Karena itu, menurut dia, proses pencairannya tidak seharusnya berlarut-larut.
DPR kemudian mengawal koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait sampai pembayaran benar-benar masuk ke rekening PT Pos Indonesia.
Dengan cairnya tagihan tersebut, persoalan pembayaran Rp158 miliar kini mendapatkan titik terang. Namun, DPR menegaskan pengawasan terhadap kondisi PT Pos Indonesia belum selesai.
Komisi VI DPR RI akan terus memantau proses penyehatan perusahaan, termasuk penyelesaian kewajiban yang masih tertunda. Perlindungan terhadap hak karyawan dan pensiunan juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.
Dasco mengatakan penyelesaian masalah PT Pos tidak cukup berhenti setelah uang Rp158 miliar dibayarkan. DPR ingin memastikan persoalan serupa tidak kembali muncul dan mengganggu hak para pekerja.
“Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” kata Dasco. (*)

