BACAAJA, JAKARTA – Isu soal potensi kerusuhan di Jakarta kembali ramai berseliweran di media sosial. Narasi yang menyebut “Rusuh Agustus Jilid II” mulai jadi bahan perbincangan, meski masyarakat diminta tidak buru-buru panik hanya karena informasi yang beredar di dunia maya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengingatkan publik agar tetap tenang, tetapi bukan berarti lengah. Menurutnya, penting bagi masyarakat membedakan ancaman keamanan yang benar-benar terlihat di lapangan dengan perang narasi yang sengaja dimainkan di media sosial.
“Jangan takut, tetapi tetap waspada. Kita harus bisa membedakan antara ancaman keamanan yang nyata dengan perang narasi di media sosial,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Narasi Rusuh Dinilai Terus Digoreng
Iwan melihat, sejauh ini pembicaraan soal potensi kerusuhan justru jauh lebih deras beredar di media sosial dibandingkan dengan indikator nyata yang terlihat di lapangan.
Menurut dia, pola penyebaran isu tersebut patut dicermati. Narasi tentang kerusuhan muncul berulang kali, kemudian diperkuat oleh berbagai akun hingga perlahan membentuk persepsi dan emosi publik.
“Narasi tertentu terus diulang, diperbesar, kemudian didorong oleh jaringan akun dan buzzer. Ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Di era media sosial, satu informasi bisa bergerak sangat cepat. Konten yang awalnya hanya muncul dari satu akun dapat disebarkan ulang berkali-kali hingga terlihat seolah-olah menjadi informasi yang sudah pasti benar.
Aparat Diminta Baca Pola, Bukan Asal Tuduh
Iwan menilai media sosial sekarang bukan cuma tempat bertukar informasi. Platform digital juga bisa menjadi ruang untuk menggerakkan opini sekaligus emosi masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum dan intelijen dinilai perlu memetakan pola penyebaran konten yang mengandung unsur provokasi. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat momentum, tema, pola penyebaran, hingga jaringan akun yang terlibat.
“Secara akademis, pola penyebaran informasi, momentum, tema yang digunakan, hingga jaringan akun yang menyebarkannya dapat menjadi indikator untuk membaca kemungkinan adanya aktor atau kepentingan tertentu,” jelasnya.
Meski begitu, Iwan mengingatkan agar analisis tersebut tidak berubah menjadi tuduhan sembarangan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Tetapi jangan kemudian kita melakukan tuduhan tanpa bukti. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” sambungnya.
Jangan Sampai Panik Gara-Gara Konten
Menurut Iwan, persoalan yang justru berbahaya adalah ketika masyarakat mulai percaya pada sebuah skenario hanya karena narasinya terus diulang.
Informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya bisa memicu ketakutan. Apalagi jika konten tersebut berisi ajakan melakukan kekerasan, provokasi, atau klaim bahwa kerusuhan sudah pasti terjadi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Sebelum membagikan sebuah konten, sumber dan konteksnya perlu dicek terlebih dahulu.
“Jangan sampai karena terlalu sering diberi narasi tentang kerusuhan, masyarakat kemudian percaya bahwa kerusuhan pasti terjadi. Ini berbahaya,” kata Iwan.
Ia menekankan, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama jika muncul informasi yang benar-benar memiliki dasar dan indikator keamanan yang jelas. Namun, masyarakat juga tidak perlu ikut terseret dalam kepanikan hanya karena sebuah isu sedang ramai di media sosial.
Intinya, tetap melek informasi, jangan gampang terpancing, dan jangan ikut menyebarkan kabar yang belum jelas. Waspada boleh, panik jangan. (*)

