BACAAJA, JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia ternyata masih punya masalah serius. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkap sekitar 45 persen bansos masih masuk kategori inclusion error.
Sederhananya, ada orang yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, tapi masih tercatat sebagai penerima bantuan. Di sisi lain, warga yang mestinya dapat bantuan malah bisa terlewat dari pendataan.
Qodari menyebut persoalan data ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika data penerima tidak akurat, uang negara berisiko mengalir ke orang yang kurang tepat, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum tersentuh.
“Menurut catatan Kementerian Sosial, sebanyak 45% bantuan sosial masih mengalami inclusion error,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Rabu (19/8/2026).
Selain inclusion error, pemerintah juga menghadapi exclusion error. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak masuk sebagai penerima.
Gambaran soal masalah data itu ditemukan Qodari saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada 28 Juli 2026. Dari pengecekan di lapangan, ada sekitar 25.000 kepala keluarga yang ternyata sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Data tersebut kemudian masuk kategori inclusion error dan perlu diperbaiki. Artinya, daftar penerima memang tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja tanpa pembaruan.
Namun, persoalan yang tak kalah besar justru muncul dari warga yang belum terdata. Qodari mencatat ada sekitar 51.000 kepala keluarga yang seharusnya berpotensi menerima bantuan, tetapi belum masuk dalam data penerima.
“Jadi selama ini exclusion errornya hampir 51.000 KK besar sekali. Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan,” ujar Qodari.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan sistem pendataan masih perlu dibenahi. Jangan sampai warga yang membutuhkan malah harus menunggu lama hanya karena datanya belum tercatat dengan benar.
Karena itu, pemerintah kini mulai mendorong digitalisasi dalam sistem pemerintahan, terutama untuk urusan perlindungan sosial. Langkah ini diharapkan bisa membuat proses pendataan hingga penyaluran bansos lebih rapi dan presisi.
Pemerintah juga melihat sistem digital bisa membantu mengurangi potensi pemborosan anggaran. Data penerima yang lebih akurat diharapkan membuat bantuan benar-benar mengarah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Qodari mengatakan digitalisasi perlindungan sosial bukan cuma soal memindahkan sistem manual ke platform digital. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan hak masyarakat tidak hilang gara-gara persoalan administrasi dan pencatatan.
“Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, perlinsos digital,” tuturnya.
Dengan pembenahan tersebut, pemerintah berharap masalah penerima bansos yang salah sasaran bisa ditekan. Pada saat yang sama, warga yang selama ini tercecer dari pendataan diharapkan bisa segera masuk dalam sistem.
Ujungnya, pemerintah ingin bansos tidak lagi sekadar soal siapa yang tercatat sebagai penerima, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan. (*)

