BACAAJA, JAKARTA – Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol) sebagai bagian dari sektor UMKM mendapat perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho.
Menurut Andhika, perubahan status tersebut seharusnya tidak berhenti pada pengakuan administratif. Ada pekerjaan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan pengemudi ojol mendapat perlindungan, akses pembiayaan, hingga jaminan sosial.
Hal itu disampaikan Andhika saat wawancara di TV Garuda. Ia melihat pengemudi ojol sudah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar mitra pengemudi.
Bacaaja: Mas Dewan RI Minta Pariwisata Indonesia Benahi Fondasi: Tak Cukup Jual Bali Saja
Bacaaja: Investor Lirik Semarang, Mas Dewan RI Andhika: Revisi UU Kawasan Industri Jadi Kunci
“Kalau diarahkan menjadi UMKM, tentunya harus dipastikan perlindungan, akses pembiayaan, dan jaminan sosial juga ikut diperkuat,” ujar Andhika, dengan nickname @masdewanri di akun medsosnya itu.
Ia menilai rencana Perpres tersebut bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem ojol yang lebih kuat. Status sebagai bagian dari UMKM juga dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi pengemudi untuk mengakses berbagai program pemberdayaan usaha.
Namun, menurutnya, aspek perlindungan sosial tetap harus menjadi perhatian. Pengemudi membutuhkan kepastian agar aktivitas ekonominya bisa berjalan lebih aman dan berkelanjutan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Akses pembiayaan, perlindungan, dan jaminan sosial harus menjadi bagian dari ekosistemnya,” tegasnya.
Andhika berharap Perpres tersebut nantinya benar-benar membawa perubahan bagi para pengemudi. Bukan sekadar mengubah label, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam ekosistem ekonomi rakyat. (bae)

