Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon

Nugroho P.
Last updated: Agustus 2, 2026 1:14 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi penebangan pohon.
SHARE

BACAAJA, BANDUNG – Kasus penebangan pohon di kawasan Cihapit, Kota Bandung, memasuki babak baru. Identitas orang yang diduga menebang pohon sudah dikantongi petugas, sementara penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi memastikan pelaku tidak akan lolos dari sanksi. Penebangan pohon tanpa izin di fasilitas umum dinilai melanggar aturan daerah yang berlaku.

Menurut Bambang, pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi pohon yang berdiameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku bisa dikenai kewajiban mengganti dengan 100 pohon baru untuk setiap pohon yang ditebang.

Karena jumlah pohon yang ditebang mencapai 10 batang, total pohon pengganti yang harus ditanam bisa mencapai 1.000 pohon.

Tak berhenti di situ, pelaku juga terancam dikenai biaya paksa penegakan hukum minimal Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, masih ada kemungkinan dikenai sanksi pidana atau kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP berencana melanjutkan penyidikan pada Senin (3/8). Fokus pemeriksaan bukan hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga mencari tahu siapa pihak yang diduga memberikan perintah penebangan.

Pemilik lapangan padel dan kafe yang berada tepat di depan lokasi penebangan juga akan dimintai keterangan.

Meski demikian, Bambang menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada kesimpulan apakah pemilik usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus itu atau tidak.

Sebagai langkah awal, lokasi penebangan sudah dipasangi garis penyegelan agar tidak ada aktivitas lanjutan selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penebangan pohon diketahui sudah terjadi hampir sebulan sebelum akhirnya ramai diperbincangkan. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap lambatnya penanganan serta koordinasi antarinstansi.

Bambang menilai setiap dinas yang menangani pelayanan publik sebaiknya memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan begitu, proses penyelidikan bisa berjalan lebih cepat tanpa harus selalu bergantung pada Satpol PP.

Menurutnya, keberadaan penyidik di masing-masing instansi akan mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus menghindari saling lempar tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah.

Pemerintah Kota Bandung pun berharap kasus ini menjadi efek jera. Selain menjaga ruang hijau kota, penegakan aturan juga diharapkan membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum menebang pohon tanpa izin. (*)

You Might Also Like

Kalah, tapi PSIS Masih Aman

Satu Ton Garam Disemai untuk Modifikasi Cuaca, Hujan di Jateng Dialihkan ke Laut Utara

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Cantik Tewas di Tangan Polisi Muda

Jateng Serius Jadi Pusat Industri Hijau, Luthfi: Ekonomi Masa Depan Ada di Sini!

Bandara Ahmad Yani Kini Ikut Nguri-uri Tari Tradisional

TAGGED:bandungfarhanpohon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gas Melon Mendadak Seret, Pemkab Turun Cek
Next Article Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (ist) Lompatan Guru Makin Ngebut, Capai Rekor Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Penerima Bisyaroh Semarang Melonjak 52 Persen, Siapa Saja yang Kebagian?

APBD 2027 Bukan Uang Pribadi, Sekda Jateng Ingatkan Pejabat Jangan Nekat

Jumlah Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu Naik 300 Persen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.
Info

Peringatan Calon Haji!! Belum Wukuf Sudah Tumbang, Jamaah Diminta Rem Dulu Tenaganya

Mei 7, 2026
Teknologi

Full Tank Bikin Boros? Ini Hitungan Ahli BRIN

September 22, 2026
Info

Mengenal Masjid Nusantara Watu Sanggar, Harmoni Islam dan Budaya Jawa

Maret 8, 2026
Pendidikan

Akal Bulus Zonasi Berujung Batal, Puluhan Siswa Bandung Gigit Jari Akhirnya

Juli 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?