BACAAJA, JEPARA – Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor industri garmen di Jepara. PT Samwon Busana Indonesia dipastikan menghentikan operasional pabriknya mulai awal Agustus 2026, membuat sekitar 670 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Rencana penutupan tersebut telah disampaikan manajemen perusahaan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop-UKM-Nakertrans) Kabupaten Jepara melalui surat resmi.
Sebelum memutuskan menutup pabrik, perusahaan lebih dulu melakukan langkah efisiensi dengan mengurangi sekitar 120 tenaga kerja.
Kepala Diskop-UKM-Nakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan pihak perusahaan sudah datang menemui dinas sejak pertengahan Juni 2026 untuk membahas kondisi usaha yang semakin berat.
Tak lama setelah pertemuan itu, pemerintah daerah menerima pemberitahuan resmi bahwa aktivitas produksi di pabrik akan dihentikan mulai awal Agustus.
Berdasarkan penjelasan manajemen, kondisi keuangan perusahaan terus memburuk dalam lima tahun terakhir sehingga operasional dinilai sudah tidak lagi berjalan secara sehat.
Meski memiliki perusahaan induk di Korea Selatan dan fasilitas produksi di beberapa daerah, pabrik di Jepara disebut mengalami kerugian berkepanjangan.
Selain kesulitan memenuhi target produksi, perusahaan juga disebut kerap mengalami keterlambatan pengiriman pesanan yang ikut memengaruhi kinerja usaha.
Menjelang penutupan, seluruh pekerjaan yang masih berjalan ditargetkan rampung hingga akhir Juli sebelum aktivitas pabrik benar-benar dihentikan.
Manajemen juga memastikan hak-hak karyawan tetap akan diberikan. Namun karena kondisi keuangan perusahaan, pesangon yang dibayarkan hanya sekitar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima pekerja.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, operasional PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan resmi berakhir.
Pemerintah Kabupaten Jepara kini mulai menyiapkan langkah untuk membantu para pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan membuka akses ke berbagai peluang kerja melalui kegiatan Job Fair.
Menurut Zamroni, pada Job Fair 2026 tersedia lebih dari 2.000 lowongan pekerjaan yang berasal dari berbagai perusahaan dan bisa dimanfaatkan para korban PHK.
Pemerintah daerah juga berharap perusahaan garmen lain di Jepara bersedia menyerap tenaga kerja yang terdampak agar mereka tidak terlalu lama menganggur.
Di sisi lain, Diskop-UKM-Nakertrans memastikan akan mengawasi proses pemenuhan hak-hak pekerja. Jika ditemukan pelanggaran atau hak karyawan tidak dipenuhi sesuai komitmen perusahaan, para pekerja diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti. (*)

