Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 8:00 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.
MBG HARAM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar., menyatakan haram hukumnya menerima MBG.
SHARE

BACAAJA, JEPARA – Kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jepara memutuskan berhenti jadi penerima manfaat MBG. Bahkan bilang MBG haram. Alasannya menohok banget.

Jagat media sosial lagi rame ngebahas video Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional, Mayong, Jepara, Ahmad Mundoffar. Dalam video yang viral di TikTok, ia secara tegas menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram dan mengumumkan lembaga yang dipimpinnya berhenti menerima program tersebut.

Video yang diunggah melalui akun TikTok @mbah.mun03 pada Jumat (10/7/2026) itu sudah ditonton sekitar 1,4 juta kali dan memicu pro-kontra di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, Mundoffar menyampaikan seluruh unit pendidikan di bawah naungan Al Husna, mulai dari KB IT, TK IT, SD IT, SD Tahfidz, SMP IQ hingga SMA IQ, resmi menolak program MBG.

“Saya Ahmad Mundoffar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, Jepara, Jawa Tengah, menyatakan mulai hari ini seluruh keluarga besar Al Husna menolak dan tidak menerima MBG,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, ponpesnya sebenarnya sempat menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, setelah melakukan pertimbangan, pihaknya memutuskan menghentikan penerimaan bantuan tersebut.

Sorot amburadulnya tata kelola MBG

Menurut Mundoffar, persoalannya bukan pada tujuan program, melainkan tata kelola MBG yang dinilainya membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

“Kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Mundoffar menjelaskan pernyataannya didasarkan pada kaidah fikih al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah, yakni membantu atau mendukung kemaksiatan dipandang sebagai bagian dari perbuatan maksiat itu sendiri.

Meski begitu, ia menegaskan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah. Menurutnya, tujuan MBG untuk meningkatkan gizi anak merupakan hal yang baik. Namun, pelaksanaannya dinilai masih menyisakan persoalan sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

“Kami tidak memusuhi pemerintah. Programnya baik, tapi pengelolaannya yang menurut kami masih bermasalah,” katanya.

Mundoffar juga memastikan keputusan menghentikan MBG tidak akan memengaruhi aktivitas pondok pesantrennya. Ia menegaskan Al Husna selama ini berdiri secara mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah.

“Al Husna mandiri. Kami tidak bergantung pada pemerintah. Kami sempat beberapa bulan menerima MBG, tetapi sekarang kami stop total. Keputusan ini juga sudah kami sampaikan kepada SPPG,” ungkapnya.

Ia mengakui sikap yang diambilnya mungkin berbeda dengan banyak tokoh agama lainnya. Namun menurutnya, ulama memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pandangan kepada para pemimpin ketika melihat adanya persoalan yang perlu dikritisi.

Pernyataan tersebut kini terus menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian warganet mendukung keberaniannya menyampaikan pendapat, sementara yang lain mempertanyakan dasar penetapan hukum haram terhadap program pemerintah tersebut. (*)

You Might Also Like

Upgrade Skill, Mahasiswa Semarang Ramai-ramai Ikut Beasiswa Menulis Bacaaja

Militer Israel Serang Sesama Anggota BoP, Satu Personel TNI di Lebanon Gugur

Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Jateng, Tapi Rob dan Akses Masih Jadi PR

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .

TAGGED:headlinekiai jeparakiai mundoffarkorupsimbg harampengasuh ponpes al husna
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi PR Besar Jateng
Next Article PLN Group menggandeng Kejari Sleman, bikin benteng hukum bisnis digital makin kuat. PLN Group Gandeng Kejari Sleman, Perkuat Benteng Hukum Buat Bisnis Makin Aman

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api.
Unik

Tragedi Kebakaran Warung Kelontong di Semarang, Tewaskan Lansia 94 Tahun

Maret 1, 2026
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Hukum

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Maret 14, 2026
Info

MBG Bikin Mual Massal: 803 Siswa di Grobogan Keracunan

Januari 13, 2026
Daerah

Ini Cara Pemkot Bujuk Bocil Suka Makan Ikan

April 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Viral Video Pengasuh Ponpes di Jepara Bilang MBG Haram! Alasannya Menohok Banget
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?