BACAAJA, SEMARANG – Sidang korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, membuka cerita soal aliran duit proyek jalur ganda rel kereta api. Seorang kontraktor ngaku pernah menyerahkan Rp125 juta ke Nur Widayat, sosok yang disebut sebagai “orangnya” Sudewo.
Pengakuan itu disampaikan Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng saat menjadi saksi sidang korupsi jalur rel KA dengan terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Duit itu, kata dia, diserahkan tunai dalam paper bag pada Desember 2021. “Iya, saya serahkan Rp125 juta ke Nur Widayat di paper bag, diterima langsung,” kata Ferry di hadapan majelis hakim.
Bacaaja: Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan
Bacaaja: Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang
Ferry bercerita, pemberian uang itu bermula saat proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 yang ia kerjakan sudah berjalan hampir separuh.
Di tengah proyek itu, Nur Widayat datang menemuinya dan mengaku sebagai orang dekat Sudewo.
“Nur Widayat bilang ke saya kalau dia orangnya Pak Sudewo,” ujar Ferry.
Sebelum pertemuan itu, Ferry mengaku sudah lebih dulu dihubungi Dekhy Martin, pejabat pembuat komitmen proyek tersebut. Ferry diminta menemui Nur Widayat dan membantu yang bersangkutan.
Karena permintaan itu datang dari orang proyek, Ferry akhirnya menuruti. Ia mengaku tak pernah mengecek langsung ke Sudewo, tapi tetap menemui Nur Widayat.
Dalam pertemuan itu, Nur Widayat juga disebut menyinggung kalau wilayah proyek masih masuk daerah pemilihan Sudewo. Dari situ, Ferry mengaku menangkap ada kaitan antara kelancaran proyek dengan kedekatan Nur Widayat ke Sudewo.
Ferry lalu menyerahkan uang Rp125 juta secara tunai. Duit itu diambil dari keuntungan proyek JGSS 1 yang sedang ia kerjakan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sudewo.
Jaksa mendakwa Sudewo menerima duit terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Selain urusan proyek, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 sampai 2026. (bae)

