BACAAJA, BANJARNEGARA – Kepercayaan yang selama ini dibangun di lingkungan pondok pesantren mendadak runtuh setelah seorang pengasuh ponpes di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati.
Pria berinisial N (52) itu kini sudah diamankan Polres Banjarnegara dan menjalani proses hukum. Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anak-anak mereka kepada aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban, memeriksa saksi, hingga menelusuri keberadaan tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di luar negeri untuk menunaikan ibadah haji.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada April 2026 dan melibatkan empat korban yang semuanya masih di bawah umur.
“Empat korban tersebut merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut,” kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16). Mereka merupakan santriwati yang belajar di pondok yang diasuh langsung oleh tersangka.
Menurut Ori, laporan dari orang tua korban menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta yang ada.
Di tengah proses itu, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang melaksanakan ibadah haji. Aparat pun memantau jadwal kepulangan N ke Indonesia.
Setelah mendapat kepastian bahwa tersangka akan tiba pada 20 Juni 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Ori.
Usai diamankan, N langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hasil gelar perkara membuat polisi menetapkan status penahanan terhadap tersangka pada 21 Juni 2026. Saat ini, N ditahan di rumah tahanan Polres Banjarnegara sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya terhadap para korban.
Menurut penyidik, para santriwati dipanggil masuk ke kamar pribadi tersangka dengan alasan membantu memijat tubuhnya. Awalnya, korban hanya diminta memijat bagian kaki.
Namun, situasi kemudian berubah ketika tersangka diduga meminta korban memijat bagian alat kelaminnya. Polisi menduga kesempatan itu dimanfaatkan untuk melakukan tindakan cabul.
“Di situlah tersangka menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatannya. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan,” tutur Ori.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga memakai cara lain agar para korban menuruti permintaannya. Salah satunya dengan menjanjikan sesuatu yang disebut sebagai “ijazah lolohan”.
Istilah tersebut diyakini korban sebagai ilmu khusus yang bisa membuat mereka lebih pintar mengaji. Karena datang dari sosok pendiri sekaligus pengajar pondok, para santriwati mempercayai janji tersebut.
Polisi menilai faktor kewibawaan dan posisi tersangka di lingkungan pesantren ikut memengaruhi psikologis korban sehingga mereka sulit menolak atau melawan.
“Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut, tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Ori.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para korban saat peristiwa itu terjadi. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari kelengkapan perkara.
Beberapa barang yang diamankan antara lain kemeja lengan panjang, kerudung berbagai warna, serta sarung bermotif batik yang digunakan masing-masing korban.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, korban, dan barang bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Tersangka dijerat Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Ori.
Polres Banjarnegara juga mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama yang masih berusia di bawah umur, agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kepercayaan kepada lingkungan pendidikan tetap harus dibarengi pengawasan, komunikasi, dan keberanian untuk melapor jika menemukan hal yang tidak semestinya. (*)

