BACAAJA, MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT kini masih bergulir di Polrestabes Medan. Perkara ini mencuri perhatian karena bermula dari insiden kecil di jalan lingkungan yang kemudian melebar menjadi konflik antarwarga yang bertetangga dekat.
Laporan tersebut diajukan oleh Robin Marojahan Silalahi. Robin mengaku menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026 lalu.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan berbagai keterangan yang dibutuhkan.
“Masih kita kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kita periksa,” kata Adrian, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Adrian, saksi yang telah diperiksa sebagian besar berasal dari pihak pelapor. Keterangan mereka menjadi bahan awal untuk menyusun konstruksi peristiwa secara utuh.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor agar bisa memberikan klarifikasi langsung terkait laporan tersebut.
Polisi berharap para terlapor dapat memenuhi panggilan dalam waktu dekat sehingga proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat dan lengkap.
“Sudah kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kita minta terlapor bisa datang,” ujar Adrian.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu seluruh pemeriksaan rampung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Setelah keterangan dari pihak terlapor diperoleh, kepolisian berencana menggelar perkara untuk melihat apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.
Di balik kasus ini, ada cerita yang bermula dari sebuah speed trap atau polisi tidur di kawasan Jalan Tapanuli, Medan Barat.
Robin saat itu sedang mengendarai mobil bersama istrinya. Ketika melewati gundukan jalan tersebut, pedal gas disebut tidak sengaja terinjak lebih dalam dari yang seharusnya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, AT berada di sisi jalan. Situasi itulah yang diduga memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
AT disebut mengira Robin sengaja menggeber mobil ke arahnya. Dugaan tersebut kemudian memicu emosi hingga terjadi pertengkaran di lokasi kejadian.
Menurut keterangan polisi, terlapor diduga sempat menggebrak mobil yang dikendarai Robin setelah insiden tersebut berlangsung.
Cekcok antara keduanya pun tak bisa dihindari. Robin mengaku sempat mendapatkan tindakan kekerasan ketika masih berada di dalam mobilnya.
“Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya,” kata Adrian.
Setelah peristiwa di jalan selesai, Robin pulang ke rumahnya yang ternyata masih berada di lingkungan yang sama dengan kediaman AT.
Jarak rumah keduanya disebut hanya sekitar lima puluh meter. Kedekatan lokasi itu membuat suasana memanas belum sepenuhnya reda.
Tak lama setelah Robin tiba di rumah, AT bersama beberapa kerabatnya disebut mendatangi kediaman pelapor.
Di tempat itulah Robin mengaku kembali mengalami perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan dan memperkeruh situasi yang sebelumnya sudah memanas.
Merasa dirugikan, Robin akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan agar mendapat penanganan secara hukum.
Polisi kini masih mendalami seluruh keterangan yang masuk, termasuk mencocokkan informasi dari saksi maupun pihak-pihak yang terlibat langsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif yang juga merupakan tetangga dari pelapor sendiri.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa membedakan status ataupun jabatan seseorang.
Tahapan berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan terhadap para terlapor selesai dilakukan dan hasil gelar perkara telah diperoleh.
Untuk sementara, Polrestabes Medan memastikan penyidikan terus berlanjut sambil menunggu seluruh fakta hukum terkumpul secara lengkap dan objektif. (*)

