Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang

Kasus itu mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa berinisial SND (52) disebut menjanjikan pekerjaan di PT Pindad kepada anak seorang warga dengan imbalan sejumlah uang.

Nugroho P.
Last updated: Juni 25, 2026 10:21 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi Bidan.
SHARE

BACAAJA, SERANG – Seorang bidan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan BUMN.

Kasus itu mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa berinisial SND (52) disebut menjanjikan pekerjaan di PT Pindad kepada anak seorang warga dengan imbalan sejumlah uang.

Menurut jaksa, peristiwa itu bermula pada awal 2019. Saat itu, SND menghubungi korban berinisial SM dan menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk melancarkan rencananya, terdakwa disebut meminta dana sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan. Dari jumlah itu, korban diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.

Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian memenuhi permintaan terdakwa. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada 17 dan 18 Januari 2019 hingga terkumpul Rp50 juta sebagai uang muka.

Setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan bahwa anak korban akan memperoleh pekerjaan dalam kurun waktu maksimal enam bulan. Janji itu membuat keluarga korban menunggu dengan harapan proses rekrutmen benar-benar berjalan.

Namun waktu terus berlalu tanpa ada kabar baik. Hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Saat korban mulai mempertanyakan kepastian nasib anaknya, terdakwa disebut memberikan alasan baru. Bersama seorang rekannya berinisial EH, SND menyampaikan bahwa kuota penerimaan pegawai di PT Pindad sudah penuh.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa kemudian menawarkan alternatif lain. Korban diberi harapan baru dengan janji bahwa anaknya bisa masuk bekerja di PT Angkasa Pura.

Korban yang masih mempercayai keterangan tersebut kembali mengikuti arahan terdakwa. Sejumlah transfer uang kembali dilakukan dalam rentang waktu hingga tahun 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, total dana yang mengalir ke rekening terdakwa dan rekannya mencapai Rp80,5 juta. Uang itu diserahkan korban dengan keyakinan bahwa proses penerimaan kerja benar-benar sedang diurus.

Sayangnya, harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Anak korban tidak diterima bekerja baik di PT Pindad maupun di PT Angkasa Pura.

Perjalanan panjang yang penuh janji akhirnya berujung di meja hijau. Korban merasa dirugikan setelah uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan tidak menghasilkan pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan atau jalur khusus.

Rekrutmen di perusahaan besar, termasuk BUMN, pada umumnya memiliki mekanisme resmi yang diumumkan secara terbuka melalui saluran resmi perusahaan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan informasi dan tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan atau jaminan diterima bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SND dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh rangkaian bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Sementara itu, kasus tersebut menyita perhatian karena terdakwa diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang selama ini dipercaya melayani masyarakat.

Perkara ini menjadi contoh bahwa modus penipuan berkedok lowongan kerja masih kerap terjadi dan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap menjanjikan.

Dengan bergulirnya proses hukum di pengadilan, publik kini menunggu bagaimana akhir dari kasus yang bermula dari janji pekerjaan BUMN namun berujung pada dugaan kerugian puluhan juta rupiah. (*)

You Might Also Like

Jalan Putus Dampak Longsor, BPBD Temanggung Antar-Jemput Siswa Sekolah

Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh

5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Semarang, Termasuk Ibu Hamil

Kebumen vs Magelang, Perebutkan Tiket Terakhir ke Perempat Final Soekarno Cup 2025

Mau Liburan ke Jogja? Siap-siap Macet Ya, Bakal Diserbu 7 Juta Wisatawan

TAGGED:bidanbumn
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kemarau Baru Mulai, Delapan Daerah Jateng Sudah Siaga Kekeringan
Next Article LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan) Tiga Calon Manajer KDMP Meninggal saat Latihan Dasar Militer, DPR: Evaluasi Total!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemarau Baru Mulai, BPBD Jateng Sudah Kucurkan 654 Ribu Liter Air Bersih

PDIP Balik Serang Isu BEM UBK Terima Uang

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Tiga Calon Manajer KDMP Meninggal saat Latihan Dasar Militer, DPR: Evaluasi Total!

Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang

Kemarau Baru Mulai, Delapan Daerah Jateng Sudah Siaga Kekeringan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/9/2025), tanggapi tuntutan 17+8 dari mahasiswa. Foto: dok/ist
Nasional

DPR Gak Mau Main-main: Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Potong Tunjangan & Stop Kunker Luar Negeri

September 5, 2025
Hukum

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Desember 23, 2025
Info

Jelang Nataru, Pantai Tirang Perkuat Keamanan dan Penataan Area

Desember 24, 2025
Daerah

Sawah Terendam Banjir, Klaim Asuransi Petani Masuk Tahap Validasi

Januari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?