Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang

Kasus itu mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa berinisial SND (52) disebut menjanjikan pekerjaan di PT Pindad kepada anak seorang warga dengan imbalan sejumlah uang.

Nugroho P.
Last updated: Juni 25, 2026 10:21 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi Bidan.
SHARE

BACAAJA, SERANG – Seorang bidan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan BUMN.

Kasus itu mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa berinisial SND (52) disebut menjanjikan pekerjaan di PT Pindad kepada anak seorang warga dengan imbalan sejumlah uang.

Menurut jaksa, peristiwa itu bermula pada awal 2019. Saat itu, SND menghubungi korban berinisial SM dan menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk melancarkan rencananya, terdakwa disebut meminta dana sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan. Dari jumlah itu, korban diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta.

Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian memenuhi permintaan terdakwa. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada 17 dan 18 Januari 2019 hingga terkumpul Rp50 juta sebagai uang muka.

Setelah menerima uang, terdakwa menjanjikan bahwa anak korban akan memperoleh pekerjaan dalam kurun waktu maksimal enam bulan. Janji itu membuat keluarga korban menunggu dengan harapan proses rekrutmen benar-benar berjalan.

Namun waktu terus berlalu tanpa ada kabar baik. Hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Saat korban mulai mempertanyakan kepastian nasib anaknya, terdakwa disebut memberikan alasan baru. Bersama seorang rekannya berinisial EH, SND menyampaikan bahwa kuota penerimaan pegawai di PT Pindad sudah penuh.

Tak berhenti sampai di situ, terdakwa kemudian menawarkan alternatif lain. Korban diberi harapan baru dengan janji bahwa anaknya bisa masuk bekerja di PT Angkasa Pura.

Korban yang masih mempercayai keterangan tersebut kembali mengikuti arahan terdakwa. Sejumlah transfer uang kembali dilakukan dalam rentang waktu hingga tahun 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, total dana yang mengalir ke rekening terdakwa dan rekannya mencapai Rp80,5 juta. Uang itu diserahkan korban dengan keyakinan bahwa proses penerimaan kerja benar-benar sedang diurus.

Sayangnya, harapan tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Anak korban tidak diterima bekerja baik di PT Pindad maupun di PT Angkasa Pura.

Perjalanan panjang yang penuh janji akhirnya berujung di meja hijau. Korban merasa dirugikan setelah uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan tidak menghasilkan pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan atau jalur khusus.

Rekrutmen di perusahaan besar, termasuk BUMN, pada umumnya memiliki mekanisme resmi yang diumumkan secara terbuka melalui saluran resmi perusahaan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan informasi dan tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan atau jaminan diterima bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SND dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh rangkaian bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Sementara itu, kasus tersebut menyita perhatian karena terdakwa diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang selama ini dipercaya melayani masyarakat.

Perkara ini menjadi contoh bahwa modus penipuan berkedok lowongan kerja masih kerap terjadi dan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap menjanjikan.

Dengan bergulirnya proses hukum di pengadilan, publik kini menunggu bagaimana akhir dari kasus yang bermula dari janji pekerjaan BUMN namun berujung pada dugaan kerugian puluhan juta rupiah. (*)

You Might Also Like

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya

Anak Jadi Korban Daycare Jogja, IDAI Bergerak Fokus Pulihkan Trauma & Kawal Kasus

KNPI dan Kesbangpol Semarang Hadirkan Forum Debat Kekinian, Mahasiswa Bicara Tanpa Batas

Widodo Datang, Rumor Transfer Langsung Ngebul

Cegah Banjir: Kader PKK Jateng Diajak Nandur Pohon

TAGGED:bidanbumn
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article WADUK MENGERING: Dampak kemarau panjang di Waduk Botok, Kedawung, Sragen, Jateng beberapa waktu lalu. (Foto: Ist) Kemarau Baru Mulai, Delapan Daerah Jateng Sudah Siaga Kekeringan
Next Article LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan) Tiga Calon Manajer KDMP Meninggal saat Latihan Dasar Militer, DPR: Evaluasi Total!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Otak Encer Tetapi Jiwa Kehilangan Hati Nurani

CALON TUNGGAL - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI.

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Begini Respons DPR

SAKSI SIDANG--Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi duduk di kursi roda saat bersaksi di sidang korupsi Bupati Pati, Sudewo, di Semarang, Senin (10/8/2026). (bae)

Sakit dan Pakai Kursi Roda, Kades dari Pati Tetap Bersaksi di Sidang Sudewo

TURNAMEN FREE FIRE--Pemain Free Fire sedang bertanding dalam Clash Squad 4V4 Tournament Warmindo Mayoritas, Sabtu (8/8/2026). (ist)

Kejutan Turnamen Free Fire di Warmindo Mayoritas, SU HIGH Naik Podium Juara

NYARIS BENTROK--Massa pro versus kontra Sudewo berhadap-hadapan di dekat pengadilan, Senin (10/8/2026). (bae)

Memanas! Massa Pro-Kontra Sudewo Berhadapan di Pengadilan Tipikor Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Bursa Belum Buka, PSIS Sudah Borong Pemain

Desember 14, 2025
Ilustrasi Bus Haryanto alami kecelakaan.
Info

Kronologi Kecelakaan di Tol Tembalang, Bus Haryanto Diduga Potong Jalur Truk Trailer

Mei 2, 2026
Politik

Kaesang Maju DPR Masuk Dapil Solo, Ganjar Santai Saja

Juli 26, 2026
KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Info

Miris! Siswa SD di NTT Bundir karena Gak Bisa Beli Buku dan Pena, Surat Wasiat Bikin Nangis

Februari 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bidan Janjikan Kursi BUMN, Uang Puluhan Juta Malah Melayang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?