BACAAJA, BANTUL – Kasus dugaan perundungan yang menyeret salah satu guru di SMAN 2 Bantul menjadi sorotan setelah curhatan seorang alumni viral di media sosial. Dalam unggahannya, alumni tersebut mengaku mengalami perlakuan tidak adil selama masih berstatus siswa hingga berdampak pada kondisi kesehatan mentalnya.
Pengakuan itu menarik perhatian publik karena disertai dokumen rekam medis yang menyebutkan dirinya mengalami gangguan mental berat. Ia menilai kondisi tersebut dipicu oleh dugaan perundungan, fitnah, serta perlakuan diskriminatif yang dilakukan oknum guru.
Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung mengambil langkah dengan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan sekolah dan komite.
Dari hasil koordinasi itu, penanganan kasus diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul agar proses asesmen berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Setiadi, hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk apabila diperlukan kebijakan atau tindakan terhadap pihak terkait.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan sedang diproses.
Ia memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku dengan mengedepankan objektivitas.
Selain itu, identitas dan data pelapor dipastikan mendapat perlindungan agar proses penanganan berlangsung aman dan tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi pihak yang melapor.
Di sisi lain, pihak SMAN 2 Bantul juga menyampaikan sikap resminya terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala SMAN 2 Bantul, Isti Fatimah, menyampaikan permohonan maaf kepada penyintas, keluarga, dan masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat persoalan ini.
Ia menegaskan sekolah akan bersikap terbuka serta kooperatif selama proses investigasi maupun evaluasi berlangsung.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, ataupun kelalaian yang dilakukan oknum pengajar maupun pihak sekolah, institusi siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pihak sekolah juga menyebut kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Sebagai bentuk keterbukaan, sekolah membuka ruang komunikasi bagi masyarakat, orang tua, maupun pihak lain yang ingin memberikan informasi tambahan, kritik, atau masukan melalui saluran resmi sekolah.
Hingga kini, proses asesmen masih berlangsung dan pemerintah meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

