BACAAJA, SEMARANG – Vonis 6 tahun penjara buat AKBP Basuki ternyata belum bikin keluarga korban puas sepenuhnya. Kini muncul desakan agar Basuki segera ditendang permanen dari institusi Polri.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengaku senang karena hakim berani memberi putusan di atas tuntutan jaksa yang sebelumnya cuma 5 tahun.
Menurut Petir, vonis di atas 5 tahun bikin peluang Basuki lolos dari pemecatan makin tipis. Apalagi statusnya masih perwira menengah di Polda Jawa Tengah.
Bacaaja: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun
Bacaaja: Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah Hanya Dintuntut 5 Tahun Penjara
“Konsekuensinya lebih potensi untuk dipecat lebih tinggi,” ujarnya.
Tapi drama belum selesai. Saat ini Basuki masih mengajukan banding meski sebelumnya disanksi etik berupa pemecatan. Nah, bagian itu yang bikin keluarga korban waswas.
Petir terang-terangan meminta proses banding diawasi ketat. Ia takut ada “main belakang” supaya Basuki batal dipecat.
“Jangan sampai nanti ada krusak-krusek terus akhirnya permohonan bandingnya supaya tidak dipecat,” katanya.
Ia juga melempar pesan keras ke Kapolda Jateng dan Kapolri. Menurutnya, institusi Polri justru bakal lebih baik kalau anggota yang terlibat pidana berat benar-benar dilepas.
“Saya berharap Kapolda Jawa Tengah tidak eman-eman melepas satu orang yang telah melakukan tindak pidana. Lepas saja biar institusi Polri baik,” ujarnya.
Petir juga menilai tidak ada satu pun alasan yang bisa meringankan Basuki. Apalagi terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang justru paham kewajiban menolong orang.
Di sisi lain, kubu Basuki memastikan perjuangan hukum belum selesai. Kuasa hukum Basuki, Jalal, mengatakan kliennya sampai sekarang masih berstatus polisi aktif karena sanksi PTDH belum inkrah.
“Kami masih banding,” ujarnya singkat.
Tak cuma banding etik, pihak Basuki juga bakal melawan putusan pidana 6 tahun itu. Mereka menilai ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara.
“Kami juga akan mengajukan banding atas putusan pidana ini. Menurut kami ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini,” kata Jalal. (bae)

