Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang

Karena itu, ketika seekor sapi atau kambing diniatkan atas nama perusahaan, maka nilainya bukan lagi ibadah kurban dalam pengertian syariat. Hewan tersebut tetap bisa bermanfaat dan berpahala, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah atau infak hewan potong biasa.

Nugroho P.
Last updated: Mei 14, 2026 4:14 pm
By Nugroho P.
6 Min Read
Share
Artis Fairuz dan sapinya
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Idul Adha, banyak perusahaan mulai sibuk menyiapkan hewan kurban untuk dibagikan ke masyarakat. Ada yang membeli sapi ukuran jumbo, ada juga yang rutin menyalurkan kambing ke berbagai daerah sebagai bagian dari program sosial tahunan. Namun di balik tradisi yang sudah sering dilakukan itu, ternyata ada pembahasan fikih yang belakangan bikin banyak orang terkejut. Ternyata kurban atas nama perusahaan disebut tidak memenuhi syarat kurban dalam hukum syariat Islam.

Pembahasan ini ramai diperbincangkan setelah pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan bahwa perusahaan secara status tidak bisa disebut sebagai pihak yang berkurban. Dalam pandangan fikih, kurban merupakan ibadah yang sifatnya sangat khusus dan berkaitan langsung dengan individu atau personal tertentu, bukan badan usaha atau lembaga.

Karena itu, ketika seekor sapi atau kambing diniatkan atas nama perusahaan, maka nilainya bukan lagi ibadah kurban dalam pengertian syariat. Hewan tersebut tetap bisa bermanfaat dan berpahala, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah atau infak hewan potong biasa.

Penjelasan ini membuat banyak orang langsung bertanya-tanya. Sebab selama ini cukup banyak perusahaan yang memasang spanduk bertuliskan “Kurban dari PT ini” atau “Kurban keluarga besar perusahaan itu.” Bahkan di beberapa tempat, kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin tahunan yang dianggap sebagai bentuk ibadah kurban perusahaan.

Menurut Ustadz Oni Sahroni, masalahnya terletak pada siapa yang menjadi pihak pengkurban. Dalam syariat, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus yang sifatnya tauqifi atau ta’abbudi, artinya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tanpa bisa ditafsirkan bebas ataupun dianalogikan sembarangan.

Karena perusahaan bukan individu dan tidak memenuhi syarat sebagai pelaku ibadah kurban, maka hewan yang disembelih atas nama perusahaan tidak bisa disebut kurban secara syariat. Walaupun begitu, bukan berarti kegiatan tersebut sia-sia. Nilainya tetap dianggap sebagai sedekah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Supaya tetap sesuai syariat, ada alternatif yang dianjurkan. Pertama, hewan kurban tersebut diniatkan atas nama pemilik perusahaan atau individu tertentu yang ditunjuk. Jadi yang menjadi pihak berkurban tetap personal, bukan nama badan usaha.

Alternatif kedua, perusahaan bisa memberikan dana atau hewan kepada karyawan maupun pihak tertentu dalam bentuk sedekah atau infak. Setelah itu, penerima bantuan tersebut yang melakukan kurban atas nama dirinya sendiri. Dengan cara itu, status ibadah kurbannya menjadi sah sesuai ketentuan syariat.

Skema seperti ini mulai banyak dibahas karena dianggap lebih aman secara hukum Islam. Jadi perusahaan tetap bisa berbagi dan membantu masyarakat, tetapi pelaksanaan ibadah kurbannya tetap dilakukan oleh individu yang memang memenuhi syarat sebagai pengkurban.

Dalam bukunya Fikih Kontemporer Terkait Kurban, Ustadz Oni Sahroni juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap memilih memakai nama perusahaan sebagai pengkurban, maka statusnya bukan kurban melainkan infak atau sedekah hewan sembelihan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan diskusi panjang di media sosial. Banyak netizen mengaku baru mengetahui bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang cukup detail dan tidak bisa disamakan dengan program sosial biasa.

Sebagian orang mengaku selama ini mengira semua hewan yang disembelih saat Idul Adha otomatis bernilai kurban, tanpa melihat siapa yang diniatkan sebagai pengkurban. Padahal dalam fikih, niat dan pihak yang beribadah punya posisi sangat penting.

Meski begitu, para ulama juga menegaskan bahwa pahala kurban tetap bisa dihadiahkan kepada orang lain. Misalnya kepada keluarga, masyarakat, atau kerabat tertentu. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah SAW ketika berkurban dengan dua kambing gibas lalu berdoa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya, keluarganya, dan umatnya.

Selain soal kurban perusahaan, ada pula pembahasan lain yang sering muncul menjelang Idul Adha, yakni hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun, terutama dari anak-anak yang ingin menghadiahkan pahala untuk ayah atau ibunya yang telah wafat.

Menurut penjelasan Ustadz Oni Sahroni, berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal hukumnya dibolehkan. Bahkan dalam pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali, amalan tersebut termasuk hal yang dianjurkan.

Dasarnya karena ibadah kurban dianggap punya kesamaan dengan sedekah, wakaf, dan haji yang sama-sama mengandung unsur pendekatan diri kepada Allah serta aspek pengeluaran harta. Karena itu, pahala dari ibadah tersebut dinilai bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Sebagian ulama juga memakai dalil tentang sedekah atas nama orang yang wafat. Salah satunya berasal dari kisah seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai ibunya yang meninggal mendadak. Sahabat itu menduga jika ibunya sempat berbicara, maka ia pasti ingin bersedekah.

Ketika sahabat tersebut bertanya apakah ibunya tetap mendapat pahala jika dirinya bersedekah atas nama sang ibu, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.” Dari situlah sebagian ulama memahami bahwa pahala amal tertentu bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.

Penjelasan seperti ini membuat banyak masyarakat mulai lebih memahami bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang tidak sesederhana kelihatannya. Ada detail niat, status pengkurban, hingga tata cara penyaluran yang semuanya dibahas cukup rinci dalam fikih Islam.

Di sisi lain, pembahasan soal kurban perusahaan juga menjadi pengingat bahwa kegiatan sosial dan ibadah ternyata punya posisi berbeda dalam syariat. Walaupun sama-sama baik, tetapi penyebutan dan niat ibadah tetap harus disesuaikan dengan aturan agama agar tidak keliru dalam praktiknya.

Menjelang Idul Adha tahun ini, diskusi seperti ini diperkirakan masih akan terus ramai dibahas. Banyak orang kini mulai lebih hati-hati memahami tata cara kurban agar ibadah yang dilakukan bukan hanya meriah secara acara, tetapi juga tepat sesuai tuntunan syariat Islam. (*)

You Might Also Like

Curhat Eks Buruh Sritek ke Gubernur: “Kerja Kurator Kok Lelet?”

Dengar Wuhan Ingat Covid-19? Dosen Unwahas Terbang ke Sana Dalami AI untuk Ngajar

Semangat Kampung Bangkit, Tarkam Purbalingga Bikin GOR Serasa Pesta

Demo Semarang Ricuh! Mobil dan Kantin di Kantor Gubernur Jateng Dibakar Massa

Bandara Ahmad Yani Buka Rute Internasional Lagi! Tiket ke Malaysia Ludes, Liburan & Bisnis Makin Gampang

TAGGED:kurbanperusahaan kurbansapi kurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik
Next Article KERETA TERTEMPER SEPEDA MOTOR - Tabrakan antara kereta api dengan sepeda motor di Jember. Pemotor disebut mengabaikan peringatan klakson dari masinis. (Instagram @railfanssindo) Abaikan Klakson Masinis, Pengendara Sepeda Motor Tertemper Kereta Sangkuriang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi Gedung DPR RI
Politik

Rakyat Kena Prank! Uya Kuya Lolos, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Cuma Berhenti Sementara!

November 6, 2025
Lima pelaku demo rusuh mengenakan baju tahanan, salah satu di antaranya merupakan pelajar SMK yang nekat demo usai dapat imbauan dari guru.
Hukum

Satu Pelaku Demo Rusuh di Semarang Masih Pelajar SMK, Nekat Abaikan Saran Guru

September 20, 2025
Pendidikan

Masuk 25 Besar Desa BRILiaN, Getas Ditempa Lima Hari Bareng Undip dan BRI

Agustus 7, 2026
Alissa Wahid memberi keterangan ke media usai menyambangi kediaman mendiang Iko Juliant, Rabu (10/9/2025). Foto: BAEUnnes
Hukum

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?