Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang

Karena itu, ketika seekor sapi atau kambing diniatkan atas nama perusahaan, maka nilainya bukan lagi ibadah kurban dalam pengertian syariat. Hewan tersebut tetap bisa bermanfaat dan berpahala, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah atau infak hewan potong biasa.

Nugroho P.
Last updated: Mei 14, 2026 4:14 pm
By Nugroho P.
6 Min Read
Share
Artis Fairuz dan sapinya
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Idul Adha, banyak perusahaan mulai sibuk menyiapkan hewan kurban untuk dibagikan ke masyarakat. Ada yang membeli sapi ukuran jumbo, ada juga yang rutin menyalurkan kambing ke berbagai daerah sebagai bagian dari program sosial tahunan. Namun di balik tradisi yang sudah sering dilakukan itu, ternyata ada pembahasan fikih yang belakangan bikin banyak orang terkejut. Ternyata kurban atas nama perusahaan disebut tidak memenuhi syarat kurban dalam hukum syariat Islam.

Pembahasan ini ramai diperbincangkan setelah pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan bahwa perusahaan secara status tidak bisa disebut sebagai pihak yang berkurban. Dalam pandangan fikih, kurban merupakan ibadah yang sifatnya sangat khusus dan berkaitan langsung dengan individu atau personal tertentu, bukan badan usaha atau lembaga.

Karena itu, ketika seekor sapi atau kambing diniatkan atas nama perusahaan, maka nilainya bukan lagi ibadah kurban dalam pengertian syariat. Hewan tersebut tetap bisa bermanfaat dan berpahala, tetapi statusnya berubah menjadi sedekah atau infak hewan potong biasa.

Penjelasan ini membuat banyak orang langsung bertanya-tanya. Sebab selama ini cukup banyak perusahaan yang memasang spanduk bertuliskan “Kurban dari PT ini” atau “Kurban keluarga besar perusahaan itu.” Bahkan di beberapa tempat, kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin tahunan yang dianggap sebagai bentuk ibadah kurban perusahaan.

Menurut Ustadz Oni Sahroni, masalahnya terletak pada siapa yang menjadi pihak pengkurban. Dalam syariat, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus yang sifatnya tauqifi atau ta’abbudi, artinya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tanpa bisa ditafsirkan bebas ataupun dianalogikan sembarangan.

Karena perusahaan bukan individu dan tidak memenuhi syarat sebagai pelaku ibadah kurban, maka hewan yang disembelih atas nama perusahaan tidak bisa disebut kurban secara syariat. Walaupun begitu, bukan berarti kegiatan tersebut sia-sia. Nilainya tetap dianggap sebagai sedekah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Supaya tetap sesuai syariat, ada alternatif yang dianjurkan. Pertama, hewan kurban tersebut diniatkan atas nama pemilik perusahaan atau individu tertentu yang ditunjuk. Jadi yang menjadi pihak berkurban tetap personal, bukan nama badan usaha.

Alternatif kedua, perusahaan bisa memberikan dana atau hewan kepada karyawan maupun pihak tertentu dalam bentuk sedekah atau infak. Setelah itu, penerima bantuan tersebut yang melakukan kurban atas nama dirinya sendiri. Dengan cara itu, status ibadah kurbannya menjadi sah sesuai ketentuan syariat.

Skema seperti ini mulai banyak dibahas karena dianggap lebih aman secara hukum Islam. Jadi perusahaan tetap bisa berbagi dan membantu masyarakat, tetapi pelaksanaan ibadah kurbannya tetap dilakukan oleh individu yang memang memenuhi syarat sebagai pengkurban.

Dalam bukunya Fikih Kontemporer Terkait Kurban, Ustadz Oni Sahroni juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap memilih memakai nama perusahaan sebagai pengkurban, maka statusnya bukan kurban melainkan infak atau sedekah hewan sembelihan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan diskusi panjang di media sosial. Banyak netizen mengaku baru mengetahui bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang cukup detail dan tidak bisa disamakan dengan program sosial biasa.

Sebagian orang mengaku selama ini mengira semua hewan yang disembelih saat Idul Adha otomatis bernilai kurban, tanpa melihat siapa yang diniatkan sebagai pengkurban. Padahal dalam fikih, niat dan pihak yang beribadah punya posisi sangat penting.

Meski begitu, para ulama juga menegaskan bahwa pahala kurban tetap bisa dihadiahkan kepada orang lain. Misalnya kepada keluarga, masyarakat, atau kerabat tertentu. Hal ini pernah dicontohkan Rasulullah SAW ketika berkurban dengan dua kambing gibas lalu berdoa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya, keluarganya, dan umatnya.

Selain soal kurban perusahaan, ada pula pembahasan lain yang sering muncul menjelang Idul Adha, yakni hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun, terutama dari anak-anak yang ingin menghadiahkan pahala untuk ayah atau ibunya yang telah wafat.

Menurut penjelasan Ustadz Oni Sahroni, berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal hukumnya dibolehkan. Bahkan dalam pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali, amalan tersebut termasuk hal yang dianjurkan.

Dasarnya karena ibadah kurban dianggap punya kesamaan dengan sedekah, wakaf, dan haji yang sama-sama mengandung unsur pendekatan diri kepada Allah serta aspek pengeluaran harta. Karena itu, pahala dari ibadah tersebut dinilai bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Sebagian ulama juga memakai dalil tentang sedekah atas nama orang yang wafat. Salah satunya berasal dari kisah seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai ibunya yang meninggal mendadak. Sahabat itu menduga jika ibunya sempat berbicara, maka ia pasti ingin bersedekah.

Ketika sahabat tersebut bertanya apakah ibunya tetap mendapat pahala jika dirinya bersedekah atas nama sang ibu, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.” Dari situlah sebagian ulama memahami bahwa pahala amal tertentu bisa dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.

Penjelasan seperti ini membuat banyak masyarakat mulai lebih memahami bahwa ibadah kurban ternyata punya aturan yang tidak sesederhana kelihatannya. Ada detail niat, status pengkurban, hingga tata cara penyaluran yang semuanya dibahas cukup rinci dalam fikih Islam.

Di sisi lain, pembahasan soal kurban perusahaan juga menjadi pengingat bahwa kegiatan sosial dan ibadah ternyata punya posisi berbeda dalam syariat. Walaupun sama-sama baik, tetapi penyebutan dan niat ibadah tetap harus disesuaikan dengan aturan agama agar tidak keliru dalam praktiknya.

Menjelang Idul Adha tahun ini, diskusi seperti ini diperkirakan masih akan terus ramai dibahas. Banyak orang kini mulai lebih hati-hati memahami tata cara kurban agar ibadah yang dilakukan bukan hanya meriah secara acara, tetapi juga tepat sesuai tuntunan syariat Islam. (*)

You Might Also Like

Siswi SMP Dibakar Paman, Pemkot “Gercep” Turun Tangan

Lari 10K, Tapi Efeknya Ngebut: Kota Lama Ramai, UMKM Ikut Senyum

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Sultan Jogja Sentil Pelaksanaan MBG: Ngak Masuk Akal Toh!

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

TAGGED:kurbanperusahaan kurbansapi kurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Heri Black Disisir KPK, Isi Dalamnya Bikin Penasaran Publik
Next Article KERETA TERTEMPER SEPEDA MOTOR - Tabrakan antara kereta api dengan sepeda motor di Jember. Pemotor disebut mengabaikan peringatan klakson dari masinis. (Instagram @railfanssindo) Abaikan Klakson Masinis, Pengendara Sepeda Motor Tertemper Kereta Sangkuriang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengunjung sedang memilih baju bekas di lapak thrifting depan Sam Po Kong, Semarang.
Info

Baju Lebaran Bukan Hanya di Mal, Lapak Thrifting Depan Sam Poo Kong Diserbu Pengunjung

Maret 18, 2026
Pendidikan

SMAN 1 Purwareja Klampok ‘Menyala’, Borong 1,5 Ton Sampah di World Clean Up Day 2025

September 20, 2025
Buka puasa bersama Densus 88, Peradi SAI Semarang, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus, di Kantor Bacaaja, Jalan Galunggung No.16, Gajahmungkur, Semarang, Jumat (13/3/2026). (dul)
Info

Bukber Densus 88 x Peradi SAI di Bacaaja: Serunya Diskusi Ruang Digital dan Bahaya Radikalisme

Maret 14, 2026
Ekonomi

Layer Cukai Mau Ditambah, Gappri: Kami Jangan Cuma Jadi Penonton

Januari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nama Perusahaan Dipasang Kurban, Eh Hukumnya Malah Bikin Bingung Banyak Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?