Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Kasus ini makin menyita perhatian publik karena yang ikut digugat bukan cuma panitia, tetapi juga juri hingga pembawa acara lomba. Bahkan nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terseret dalam perkara tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Mei 13, 2026 9:06 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ahmad Muzani
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik lomba cerdas cermat yang awalnya cuma ramai dibahas di media sosial kini berubah jadi urusan hukum. Sebuah gugatan resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah muncul kontroversi soal jawaban peserta yang dianggap benar tapi malah dinyatakan salah oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak.

Kasus ini makin menyita perhatian publik karena yang ikut digugat bukan cuma panitia, tetapi juga juri hingga pembawa acara lomba. Bahkan nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terseret dalam perkara tersebut.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengaku baru mendengar soal gugatan yang ramai diperbincangkan itu. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, ia mengatakan pihaknya masih akan melihat isi gugatan secara lengkap sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nada serupa juga disampaikan Sekjen MPR RI, Siti Fauziah. Ia mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajari lebih dulu detail perkara yang diajukan ke pengadilan.

“Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” katanya.

Polemik ini bermula dari keberatan sejumlah pihak terkait keputusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Dalam kompetisi itu, ada jawaban peserta yang dianggap benar oleh publik namun justru dinyatakan salah oleh pihak juri.

Kontroversi tersebut kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan profesionalitas penilaian juri karena cuplikan video lomba tersebar luas dan memancing perdebatan panjang.

Advokat David Tobing akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, juri, hingga MC lomba tersebut ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak penyelenggara sudah merugikan peserta.

“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata David dalam keterangannya.

Gugatan itu tercatat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Dalam gugatannya, David menyebut para pihak yang digugat diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.

Menurut David, keputusan juri dan tindakan MC dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, hingga asas sportifitas dalam sebuah kompetisi pendidikan. Ia menilai peserta seharusnya mendapat perlakuan yang adil selama lomba berlangsung.

Dalam pandangannya, penyelenggara memiliki kewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas selama perlombaan berjalan. Karena itu, ia menilai kesalahan penilaian yang terjadi tidak bisa dianggap sepele.

“Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” ujarnya.

David juga mengatakan gugatan tersebut menjadi bentuk dukungan agar generasi muda berani menyuarakan kebenaran ketika merasa diperlakukan tidak adil. Pernyataan itu ikut menarik perhatian publik karena kasus lomba pelajar kini sampai masuk meja hijau.

Dalam pokok gugatan, Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat pertama. Selain itu, dua nama lain yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni juga ikut digugat dalam perkara tersebut.

David bahkan meminta Ketua MPR memberhentikan kedua pihak tersebut secara tidak hormat dari pekerjaannya di lingkungan MPR RI. Tuntutan itu langsung memancing berbagai reaksi karena dianggap cukup serius untuk sebuah polemik lomba pelajar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar juri dan MC menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak yang disebut dirugikan dalam perlombaan tersebut.

Sampai sekarang, polemik ini masih terus ramai dibahas publik. Banyak yang menilai kasus tersebut bukan lagi soal menang atau kalah lomba, melainkan menyangkut rasa keadilan dan profesionalitas dalam ajang pendidikan yang melibatkan pelajar. (*)

You Might Also Like

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta

Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Korupsi MBG! Selain Dadan, 2 Purnawirawan Jenderal Ikut Ditahan Kejagung

TAGGED:ahmad muzanicerdas cermatlomba cerdas cermat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini
Next Article Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

900 Pelari, Rp 4,5 Miliar Ikut ‘Lari’ ke Desa

Iswar Dorong ITMI Perjuangkan Hak Tunanetra

Lintasan Baru KEK Batang Bikin Pereli Ketagihan

Sultan Agung Fun Run Diserbu Peserta, Ada yang Lari demi Scoopy

Sahoun Purwokerto, Langka tapi Rasanya Nampol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakapolda Jateng (kanan) dan Dirreskrimum Polda menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (5/10/2025). 
Hukum

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

November 5, 2025
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025
SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Februari 18, 2026
Hukum

Mayat Tangan Terikat Lakban di Sungai Citandui Bikin Geger

Februari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?